Libur Nasional Diusulkan Hanya 8 Hari dalam Setahun

Senin, 23 Desember 2019 – 16:12 WIB
Batas usia pensiun PNS diatur di UU ASN yakni 58 tahun. Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konsultan teknik dan manajemen Djosi Djohar menilai, pemerintah harus mendorong produktvitas sumberdaya manusia (SDM) guna menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Langkah yang perlu diambil yakni, melakukan pemangkasan masa usia pensiun dari 58 tahun menjadi 45 tahun, pemerintah juga harus memformat efektivitas waktu kerja dengan mengurangi hari libur nasional dan memperpanjang jam kerja.

BACA JUGA: Surat Edaran Hari Libur Nasional Pemilu, Bagi yang Masuk Kerja Harus Dihitung Lembur

"Aturan waktu kerja yang berlaku saat ini tidak selaras dengan jargon Presiden Joko Widodo (Jokowi); 'Kerja kerja kerja..! Hari libur nasional perlu dikurangi, yang tadinya 15 hari menjadi delapan hari saja," tutur Djosi Djohar secara tertulis, Senin (23/12).

Sebanyak delapan hari yang dimaksud Djosi adalah Iduladha, Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, Imlek, Kemerdekaan dan Kesaktian Pancasila. Sementara tujuh hari lainnya seperti tahun baru Masehi, tahun baru Hijriyah tetap sebagai hari besar namun tidak disertai libur nasional.

BACA JUGA: Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019

Bila perlu, lanjut kader PDIP itu, dua hari libur dalam seminggu yakni, Sabtu-Minggu dikurangi menjadi 1 hari saja dan digeser pada hari Jumat. Hal itu tak lain untuk efektivitas jam kerja. Selain memang, agar sebagian besar kaum muslim lebih fokus menjalankan ibadahnya.

"libur Jumat saja. Sabtu, Minggu hingga Kamis waktu kerja. Hari Jumat sepertinya tidak efektif dijadikan hari kerja. Indonesia mayoritas islam, jadi diliburkan aja," imbuhnya.

BACA JUGA: Kemenko PMK Tunda Pembahasan Cuti dan Libur Nasional 2019

Dia berharap dengan pengurangan waktu libur dan memaksimalkan jam kerja akan mendorong produktivitas nasional. Dia pun tidak yakin dengan jam kerja seperti saat ini Indonesia mampu mencapai no 5 GDP dunia.

"Intinya jam kerja, hari kerja, hari libur dan cuti kerja perlu ditinjau ulang. Dengan kondisi jam kerja sekarang yang 40 jam per minggu harus dirubah menjadi 48 jam per minggu," ujar Djosi.

"Dengan hitungan sederhananya, sekarang ini jam kerja rata rata per hari hanya 4 jam. Apabila pemerintah mengurangi hari libur, maka rata rata jam kerja bisa 6 jam per hari. Diharapkan produktivitas hari kerja meningkat dan juga yang paling penting terjadi proses hijrah spirit serta mental kerja nya," sambungnya.

Tidak hanya itu, dia juga meyoroti tentang hari cuti bersama. Ia meminta pemerintah meninjau kembali. Misalkan saat libur Idulfitri yang disertai cuti bersama 5-6 hari.

"Kegiatan mudik pada saat puasa dan Idulfitri sepertinya kurang nyaman, adakalanya jor-joran konsumtif, berisiko sakit, dan membuat ibadah puasanya pun kurang khusyuk. Ada baiknya cuti bersama dan mudik pada saat liburadha, yang mana kegiatan mudik sambil bersilahturahmi dan berkurban akan lebih bermakna. Pada Idulfitri cukup libur 1 hari saja, tidak disertai tambahan hari cuti bersama," tutur dia.

Oleh karena itu, dia berpesan agar Presiden Jokowi melakukan langkah kongkrit, salah satunya mendorong produktifitas SDM jika ingin ekonomi nasional tumbuh tinggi. "Pak Jokowi dengan otoritasnya harus mampu melakukan terobosan mengubah kebiasaan-kebiasaan lama agar slogan kerja...kerja...kerja akan terimplementasikan di masyarakat," tegasnya.(mg7/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler