Libur Paskah, Kendaraan Sumbu 3 Bakal Diatur

Rabu, 28 Maret 2018 – 19:51 WIB
Jalan tol. Ilustrasi Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan memberlakukan pengaturan arus lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang mulai Kamis (29/3) besok.

Hal ini terkait libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah yang jatuh pada 30 Maret- 1 April.

BACA JUGA: Masa Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Kebijakan itu telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

Surat edaran tersebut membahas pengaturan arus lalu lintas melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas, salah satunya dengan pembatasan operasional mobil barang.

BACA JUGA: Sanksi Tilang Batal Dilakukan di Tol Japek

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada Rabu (27/3).

Pembatasan ini berlaku pada 2 arah ruas jalan tol Jakarta- Cikampek, jalan tol Merak arah keluar Jakarta, ruas jalan tol Prof. Sedyatmo atau tol bandara arah keluar Jakarta.

BACA JUGA: Siap-siap, Mulai Hari ini Tilang Ganjil Genap Diberlakukan

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai tanggal 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00," tutur Budi.

Pembatasan kendaraan barang ini tidak berlaku bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, pupuk, susu murni, bahan pokok, bahan hantaran pos dan uang, serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan/ atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Akui ada yang Belum Maksimal Atasi Kemacetan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler