Libur Pergantian Tahun, Seluruh Destinasi Wisata di Banyuwangi Tutup Total

Selasa, 29 Desember 2020 – 22:36 WIB
Kawah Ijen, Banyuwangi. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Sesuai rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi, pemerintah kabupaten memutuskan menutup total seluruh destinasi wisata di Banyuwangi.

Tidak itu saja, Pemkab Banyuwangi juga membatasi jam operasional kafe serta restoran selama empat hari, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

BACA JUGA: Dunia Mengapresiasi Kepada Pemkab Banyuwangi Terkait Penanganan Perubahan Iklim

"Ini perlu menjadi perhatian kami semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye," ujar Sekda Kabupaten Banyuwangi Mujiono, Selasa.

"Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus makin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya."

BACA JUGA: Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami, Alamak!

Kebijakan agar pemkab menutup semua objek wisata itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.

Mujiono mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus Covid-19.

BACA JUGA: PT Pelni Lepas Struktur Terumbu Karang Buatan di Bawah Laut Pantai Banyuwangi

Setiap hari di Banyuwangi ada tambahan 30 hingga 70 pasien COVID-19.

Dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.

"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, Satgas Covid-19 sudah menggelar rapat dua kali untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.

"Ada sembilan poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Banyuwangi. Intinya ialah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena virus corona," ujarnya.

Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru.

Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.

"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 secara mobile," katanya.

Sementara itu, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko menyampaikan satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 pada masa libur tahun baru, mengingat Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler