jpnn.com - JAKARTA - Dua kru helikopter EC 130 PK-BKA dinyatakan telah melanggar prosedur saat penerbangan. Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menyatakan, pilot helikopter Captain Teguh Mulyanto dan teknisi bernama Heri Purwanto telah melakukan tindakan tidak disiplin.
Kesalahan pertama, yakni mereka tidak mengisi flight plan serta tidak melakukan kontak ke Air Traffic Services (ATS) ke unit Medan dan mengabaikan jarak pandang.
BACA JUGA: Gerindra: Satu Tahun Berkuasa, Rapor Jokowi-JK Banyak Nilai Merah
“Mereka tidak melakukan (penerbangan) sesuai prosedur,” tutur Novie saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).
Untuk itu, surat izin keduanya terancam dicopot. Pasalnya, semua pihak harus menaati peraturan dan prosedur yang ada. Terlebih, wilayah Sumatera dan Kalimantan saat ini tengah terjadi kabut asap yang mengganggu penerbangan.
BACA JUGA: Hal-hal Ini yang Dibicarakan Jokowi dan PM Malaysia
“License-nya bisa dicabut karena tidak melakukan penerbangan sesuai prosedur. Disiplin kan perlu, apalagi sedang terjadi kabut asap seperti itu. Ini masalah disiplin. Disiplin harus dilakukan oleh semua pihak,” tandas Novie.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Habibie Pamitan ke Jokowi, Mau Kemana Pak?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Maskapai Indonesia Gunakan Jasa Pilot Asing? Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi