PN Jaksel Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Respons Begini

Selasa, 06 Oktober 2020 – 17:54 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membuat putusan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan PN Jaksel tersebut.

BACA JUGA: Irjen Napoleon Bonaparte: Yang Menuduh Saya Belum Hadir

"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/10).

Dengan adanya putusan itu, Argo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Argo pun menuturkan, dalam proses persidangan, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.

"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar mantan Kapolres Nunukan ini.

BACA JUGA: Saldo Milik 3 Ribu Orang Dikuras, Ditransfer ke Rekening Para Tetangga, Waspadalah!

Untuk itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim.

"Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, makim telah memutuskan," ucap Argo Yuwono.

Setelah putusan praperadilan, Argo mengungkapkan, pihaknya menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas penyidikan perkara tersebut.

Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki.

"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," kata Argo.

Diketahui, dalam kasus ini Napoleon dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon Bonaparte, Bareskrim juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler