Lihat Aksi AS dkk Ini, Pura-pura Membantu Ternyata Pemalsu

Senin, 30 Agustus 2021 – 23:05 WIB
Tiga pelaku pengganjal ATM dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk tiga pelaku pengganjal ATM yang kerap beraksi di kawasan Kranji, Bekasi pada 28 Matet 2021.

Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni AS yang berperan sebagai kapten, Y alias N berperan sebagai pengintip PIN korban, dan CH alias D sebagai joki.

BACA JUGA: Polisi Meringkus Pasangan Kekasih Pemalsu Hasil Tes Usap PCR

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus operandi pelaku berbeda pada kasus-kasus pengganjal ATM lainnya.

Sebab, modus ketiga pelaku itu yakni ATM korban tidak bisa masuk ke dalam mesin.

BACA JUGA: Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi

"Kalau (modus pelaku) ini ATM orang ini tidak bisa masuk karena dia ganjal di situ," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (30/8).

Saat korban merasa panik, salah seorang pelaku menghampiri korban dengan pura-pura membantu lalu memalsukan ATM. Pelaku lain turut mengintip PIN korban.

BACA JUGA: Bongkar Komplotan Pemalsu KTP, Dua Sindikat Pembobol ATM Diringkus

"Pelaku-pelaku ini sindikat, karena mereka bergerak tidak pernah sendiri. Mereka minimal melakukan bertiga kadang berlima," ujar Yusri.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku sudah melancarkan aksinya itu sudah 15 kali sejak lima bulan yang lalu.

Aksi terakhir pelaku, berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp36 juta di salah satu alfamidi, Keranji, Bekasi, Jawa Barat.

Penangakapan pelaku setelah polisi mendalami rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi kemudian mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan Cimanggis, Depok pada 20 Agustus 2021.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler