Lihat Aksi Polisi di Bali Ini Menyetop Truk ODOL

Kamis, 17 Februari 2022 – 23:02 WIB
Saat polisi menindak pelanggar ODOL di jalur Denpasar - Gilimanuk, Kamis (17/02/2022). ANTARA/HO.

jpnn.com, BADUNG - Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tabanan, Bali menindak sembilan pengemudi truk pelanggar Over Dimensi Overload (ODOL) yang melintasi jalur Kota Denpasar menuju Gilimanuk.

Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata menyatakan jajarannya memberikan surat tilang kepada para pelanggar ODOL tersebut.

BACA JUGA: Tertembak Peluru Nyasar, Fadillah Tak Sadar Seminggu, Pengacara Sebut Polisi Lamban

"Kami kenakan tilang karena kelebihan muatan ini cukup membahayakan kendaraan lainnya yang berada di jalur tersebut," ucap AKP Kanisius Franata dalam keterangan persnya di Denpasar pada Kamis (17/2).

Perwira Polri itu menyebut kendaraan yang menjadi sasaran penindakan adalah mobil angkutan barang terutama truk yang bermuatan melebihi daya angkut dari yang diwajibkan.

BACA JUGA: Mbak Puan Melihat Lokasi IKN Nusantara, Lalu Berkata soal Istana Negara

Menurut Kanisius, penertiban truk ODOL itu menjadi perhatian serius dari pemerintah. Sebab, kondisi muatan truk yang melebihi batas disinyalir menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas juga bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA: Terima Info dari AKBP Mirwazi, Sahroni Minta BNN Pusat Kirim Personel ke Aceh

Kanisius mengatakan truk ODOL juga bisa menyebabkan cepat rusaknya infrastruktur jalan, jembatan, dan pengaruh terjadi polusi udara akibat asap knalpot pun makin banyak yang diproduksi.

Oleh karena itu, AKP Kanisius mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi peraturan pemerintah.

"Juga turut menciptakan Kamseltibcar Lantas demi keselamatan bersama dengan taat pada peraturan berlalu lintas," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Badung Bali juga melakukan patroli dan memberikan tindakan tegas bagi pengendara roda empat dan roda enam yang ditemukan berkendara dengan melebihi kapasitas.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Sahputra menyebut bagi pelanggar ODOL akan dikenakan sanksi tegas berupa tindakan tilang sesuai Pasal 307 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

"Kami harap para angkutan dan sopir untuk tidak berdampak pada kemacetan dan laka lantas, sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan yang lain," ucap Aan. (ant/fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler