Lihat Anaknya Hanya Pakai Handuk, Ayah Tega Melakukan Perbuatan Terlarang, 5 Kali

Senin, 27 Juli 2020 – 10:31 WIB
Foto diambil dari radartegalcom

jpnn.com, TEGAL - Seorang ayah di Kabupaten Tegal melakukan perbuatan terlarang terhadap anak kandungnya sendiri. Bukan cuma sekali, tetapi berulang kali.

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Heru Sanusi mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni D (44), warga Lebaksiu Kabupaten Tegal.

BACA JUGA: Setelah Puluhan Tahun, Perbuatan Terlarang Ibu, Anak dan Menantu Terbongkar

Selain berbuat terlarang, pelaku juga mengeluarkan ancaman agar aksi bejatnya itu tidak diketahui orang lain.

"Pelaku mengancam tidak akan diberi uang jajan, biayai sekolah, dan membanting handphone milik korban agar tidak menceritakan kepada ibunya. Bahkan pelaku sempat mengancam akan membunuh korban," kata Heru seperti dikutip dari Radar Tegal, Senin (27/7).

BACA JUGA: Beberapa Warga Mengintip Perbuatan Terlarang LS dari Celah Jendela, Ya Ampun

Menurut Heru, terungkapnya aksi bejat pelaku bermula saat korban pergi ke Jakarta dan menceritakan apa yang telah dialaminya kepada salah seorang kerabatnya.

Hingga ketika ditanyakan kepada pelaku, dia mengakui perbuatannya.

BACA JUGA: Dua Pelajar Diringkus Setelah Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya

"Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali. Yaitu pada Maret 2016, November 2017, September 2018, Januari 2019, dan terakhir pada April 2020. Semua dilakukan di dalam rumah pada saat kondisi sepi," jelasnya.

Sementara D mengakui kali pertama melakukan aksi bejatnya saat melihat anaknya selesai mandi. Saat itu, anaknya hanya mengenakan handuk.

"Saya langsung masuk kamar dan langsung melakukannya, karena saya nafsu," ujarnya.

Menurut D, dia memiliki keinginan terhadap anaknya lantaran akhir-akhir ini istrinya jarang mau diajak berhubungan.

Sehingga saat melihat anaknya itu dirinya merasa memiliki hasrat.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (muj/zul)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler