jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik tiga petinggi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Usut Gagal Bayar KSP Indosurya, Bareskrim Jerat 2 Tersangka
“Kemudian ada 48 mobil mewah juga disita tim penyidik. Lalu ada uang dalam 12 rekening. Total aset yang disita senilai Rp 1,5 triliun,” kata De Deo dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu menuturkan dalam penyitaan, mereka membentuk tiga tim yang disebar mengejar aset milik bos KSP Indosurya.
BACA JUGA: Nasabah Desak Polisi Kebut Penelusuran Aset Bos KSP Indosurya
“Dari penelusuran aset yang dilakukan, kami sita 13 fotokopi legalisir surat tanah dari BPN Jakarta Pusat,” kata De Deo.
Dia menyebut dari 13 aset tersebut, delapan di antaranya sudah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ini Aset Indra Kenz yang Akan Disita, Ada Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah
“Total nilai delapan aset ini mencapai Rp 900 miliar,” kata De Deo.
Dia pun memerinci aset tersebut yakni tanah dan bangunan di Jalan MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat. Di sana terdapat gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital.
“Lalu rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002, Tanah Abang, Jakarta Pusat,” kata De Deo.
Selanjutnya ada enam unit apartemen di The Boulevard, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang semuanya atas nama PT ASJAYA INDOSURYA SECURITIES.
De Deo menambahkan terdapat tiga aset yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban atau nasabah dengan nilai sekitar Rp 200 miliar.
Aset-aset tersebut berupa rumah di Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ruko di Senen dan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” imbuh mantan Kapolres KP3 Tanjung ini.
De Deo menambahkan dari 48 unit mobil yang disita diperkirakan senilai Rp 24 miliar.
Dari foto-foto yang dilihat, terdapat mobil mewah seperti Rolls Royce, Range Rover hingga Mercedez Benz.
“Terkait aset lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kami telah telah dilakukan koordinasi dengan PPATK dan Divhubinter Polri,” tambah De Deo.
Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 serta, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rolls Royce Kenalkan Mobil Listrik Pertama, Sistem Pengujiannya 400 Tahun
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan