Lihat Baik-baik Tampang Pelaku Pencabulan Terhadap Anak

Sabtu, 06 Juni 2020 – 00:37 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi (kanan) saat menginterogasi pelaku pencabulan terhadap anak. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap aparat Polresta Cirebon. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor kepada orang tuanya.

"Pelaku pencabulan yang kami tangkap ini berinisial AR (45), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, Jumat (5/6).

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 12 Siswa SMP: Oknum Guru Agama Ini Ngaku Kemasukan Jin Perempuan

Syahduddi mengatakan, saat melakukan perbuatannya pelaku mengajak korban yang masih anak-anak ke area persawahan dengan temannya.

Kemudian teman korban disuruh mencari bunga, setelah itu, kata Syahduddi, pelaku melakukan pencabulan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian mengancam korbannya, bila memberi tahu orang tuanya maupun istrinya, korban akan disakiti.

"Korban diancam, agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku," ujarnya.

BACA JUGA: Bu Wali Kota Cantik Ini Perketat Pintu Masuk, Warga dari Luar Harus Kantongi SIKM

Sesuai protokol kesehatan, pelaku terlebih dahulu dilakukan rapid test dengan hasil reaktif, sehingga petugas langsung mengisolasi mandiri pelaku.

Kemudian setelah dilakukan uji swab, ternyata tersangka negatif dari COVID-19, sehingga langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku memang sempat dinyatakan reaktif, maka kami isolasi mandiri terlebih dahulu dan setelah hasil swab keluar negatif langsung dibawa ke mapolresta," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler