jpnn.com, SAMARINDA - Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap tindak kejahatan yang sudah dilakukan perwira polisi gadungan bernama Riecky Jamhari.
Pria asal Balikpapan itu sebelumnya ditangkap polisi saat sedang berkunjung ke kantor Ditressamapta Polda Kaltim pada Rabu (18/5/2022).
BACA JUGA: Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
Saat itu Riecky datang ke kantor Ditressamapta Polda Kaltim dengan mengenakan seragam perwira polisi berpangkat Ipda.
Kepada polisi bintara yang sedang bertugas, Rieky berbicara ketus. Dia mengaku sedang mencari rekannya yang disebutnya bertugas di Ditsamapta.
BACA JUGA: Riecky Mengaku Perwira Polisi, Gerak-Geriknya Mencurigakan, Oh Ternyata
Namun, orang yang di maksud tidak bertugas di Satuan tersebut. Singkatnya, polisi curiga dengan gerak-gerik Riecky yang mengaku baru pindah tugas dari Bareskrim Mabes Polri.
Riecky yang saat itu diajak mengobrol dengan bahasa sesama anggota kepolisian, tidak bisa menjawab pertanyaan. Hal itu menimbulkan kecurigaan pada polisi bintara tersebut.
BACA JUGA: Korban Meninggal Kebakaran di Area Kilang Pertamina Balikpapan Dimakamkan di Medan
Selain itu, dia juga tidak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri. Karena ketahuan jadi polisi gadungan, Riecky langsung diringkus untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Ditkrimum Polda Kaltim, terungkap kalau Rieky ternyata merupakan pelaku pencurian emas dan jam tangan mewah.
Seperti jatuh tertimpa tangga, Riecky si polisi gadungan kini dijebloskan ke dalam penjara. Buah akibat mengaku-ngaku polisi, ternyata pelaku pencurian perhiasan.
"Dari hasil penyelidikan kami, ternyata dia ini terlibat kasus pencurian sejumlah perhiasan dan jam tangan milik rekan satu kamarnya di apartemen di Balikpapan," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/5/2022).
Yusuf menjelaskan, tindak kejahatan polisi gadungan tersebut terungkap, setelah korban membaca berita Rieky yang ditangkap pada Rabu (18/5). Korban kemudian mendatangi Mako Polda Kaltim untuk membuat laporan.
"Sejauh ini, kami belum tau. Apakah korban ini mengenali pelaku sebagai polisi atau bukan. Namun yang jelas, terungkapnya kasus ini setelah pelaku kami tangkap. Sampai saat ini pelaku masih diperiksa Jatanras Polda Kaltim," ucapnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui Riecky mencuri perhiasan emas dan jam tangan senilai Rp 80 juta.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencurian. Untuk tindak kejahatan dengan mengaku-ngaku polisi sampai saat ini belum ada laporan," ucapnya.
BACA JUGA: Begal Ditangkap Bersama Kekasih di Kamar Hotel, Tuh Lihat Tampangnya
Atas perbuatannya Riecky dijerat polisi dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta pasal 362 KUHP terkait tindak kasus pencurian. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Mobil Ini Tidak Diberi Ampun, Kaki Kirinya Kini Bolong Diterjang Peluru Polisi
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz