Lihat Barbuk Duit yang Disita Polda DIY di Kasus Korupsi RSUD Wonosari, Banyak Banget

Selasa, 28 Juni 2022 – 18:45 WIB
Barang bukti duit sebanyak Rp 470 juta yang disita dari kasus korupsi di RSUD Wonosari. Dok Polda DIY.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan berkas perkara dugaan korupsi di RSUD Wonosari, Gunungkidul yang merugikan negara Rp 470 juta telah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah bolak balik ke kejaksaan untuk melengkapi petunjuk.

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi di Garuda, Ini Kata PROJO

Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka, yakni Direktur RSUD Wonosari DRG Isti Indiyantu dan Kepala Bidang Teknis RSUD Wonosari Aris Suryanto.

"Sejak ditetapkan tersangka pada 27 April 2020, berkas perkara ini sudah sembilan kali bolak balik ke jaksa. Dan hari ini berkas tersangka Isti kami serahkan ke jaksa karena sudah lengkap atau P21,” ujar Yulianto dalam siaran persnya, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Polisi di DIY Ini Bagi-Bagi Minyak Goreng Gratis, Lihat

Kemudian untuk berkas tersangka Aris masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.

Yulianto menjelaskan kasus ini berawal dari kesalahan bayar atas uang jasa pelayanan dokter laboratorium pada 2009 sampai 2012 di RSUD Wonosari.

BACA JUGA: Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Kemudian pada 2015, tersangka Isti selaku pejabat di RSUD Wonosari saat itu memerintahkan untuk mengembalikan atau mengumpulkan uang salah bayar tersebut.

Pada tahun yang sama, terkumpul uang pengembalian jasa sebesar Rp 646 juta. Dari sejumlah uang tersebut, Rp 158 juta di antaranya telah diserahkan ke dalam kas RSUD Wonosari.

Sedangkan sisanya Rp 488 juta atas perintah Isti tidak diserahkan dan dicatat dalam pembukuan kas RSUD Wonosari.

"Selanjutnya uang Rp 470 juta secara berturut turut digunakan untuk kepentingan pribadi, bersama-sama tersangka Aris," kata kabid humas. 

Menurut Yulianto, tersangka Aris berperan membuat kwitansi yang  isinya tidak benar sebagai bentuk pertanggungjawaban, seolah-olah di RSUD Wonosari pada 2016 ada beberapa kegiatan.

“Dalam kasus ini penyidik telah menyita uang tunai Rp 470 juta dari para tersangka," ucapnya.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan penyidikan kasus ini disupervisi KPK dan Bareskrim Polri.

Dia menyebut Polda DIY berkomitmen dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi secara prosedural, profesional, dan akuntabel.

Polda DIY juga mengedepankan kerja sama dengan kejaksaan, Bareskrim, dan KPK serta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

"Hal ini menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri dalam penguatan peran Polri mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Sosok Wanita yang Berselingkuh dengan Brigadir IA di Indekos, Oalahh


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler