Polda Papua Sita Aset Tersangka Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 18 Miliar

Selasa, 04 Juni 2024 – 18:25 WIB
Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga. (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, KEEROM - Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengatakan mereka suda menyita aset tersangka korupsi dana desa yang merupakan mantan Sekda Keerom, TIN.

Aset tersangka TIN terduga korupsi senilai Rp 18 miliar yang diamankan penyidik berupa dua unit kendaraan.

BACA JUGA: Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS

"Belum bisa dipastikan berapa banyak aset yang akan disita karena masih didata penyidik,"kata Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga di Jayapura, Selasa.

Dia menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 34 saksi karena seorang saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau dimintai keterangannya.

BACA JUGA: KPK Geledah 7 Lokasi Terkait Korupsi di PGN

Penyidik juga masih terus meminta keterangan dari saksi-saksi terkait dana desa yang diduga dikorupsi tersangka.

Mantan Sekda Keerom ditahan sejak 14 April lalu di seputar Kota Jayapura, terjerat kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU

Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan dan dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000,- namun terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp 24.700.000.000.

Dari dana sebesar Rp 24.700.000.000, telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000 sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.

Tersangka TIN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler