jpnn.com - KUPANG – Beberapa bulan terakhir ini, aparat Polres Kupang Kota terus gencar memerangi aktivitas judi di wilayah hukum Polres Kupang Kota. Terbukti, belum lama ini sejumlah pelaku judi yang menjadikan pasar sebagai lokasi berjudi diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti ayam, kartu, mata dadu, layar kuru- kuru serta uang tunai.
Selain pasar, sejumlah lokasi yang dijadikan sebagai arena untuk bermain judi juga disisir. Dan, pada Minggu (3/4) sekira pukul 03.00 dini hari, aparat Polres Kupang Kota melalui tim Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Ipda Gregorius Leu Saunoah berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi bola guling (BG) di Perumahan BTN Kolhua, Blok Q, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
BACA JUGA: Kalteng Wajib Bangun Taman dan RTH
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak tiga orang pelaku judi BG diamankan. Mereka adalah Geraldus Nona alias Ama Nona, 40, (bandar BG), Roni Mole, 35, (pemain) dan Simon Seran, 39 (pembantu bandar BG).
Selain ketiga orang pelaku judi, tim Buser juga berhasil mengamankan satu set meja bola guling bersama layar dan bola termasuk uang tunai senilai Rp 290 ribu. Ketiga pelaku judi tersebut saat ini sudah menghuni sel Mapolres Kupang Kota. Perbuatan ketiga pelaku judi BG itu dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
BACA JUGA: Kisah Sephia yang Mencintai Adik Ipar: Gini-gini Saya Masih Hot!
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan mengatakan penggerebekan terhadap tiga orang pelaku judi itu karena pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas judi BG di rumah pelaku judi sekaligus bandar BG Geraldus Nona alias Ama Nona.
“Jadi, saat ini kita sementara fokus memerangi penyakit masyarakat (pekat) dan salah satunya adalah judi,” kata Didik seperti dilansir Timor Express (Grup JPNN).(gat/fri/jpnn)
BACA JUGA: Mantap, Investasi di Samarinda Sentuh Rp 7,1 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Personel Polisi Bantu TNI Amankan Kunjungan Presiden
Redaktur : Tim Redaksi