jpnn.com, JAKARTA - Polsek Kembangan menangkap pria berinisial CR (28) karena diduga memeras Warteg di Kembangan, Jakarta Barat, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan menggunakan seragam ormas.
"Masih didalami untuk kepastiannya, Kami periksa-periksa masih cek di pimpinannya. Tapi hingga saat ini tidak ditemukan semacam kartu anggota. Jadi hanya ada bajunya saja," kata Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, Kamis.
BACA JUGA: Tidak Boleh Ada Ormas Tempatkan Diri di Atas Negara
Imam Irawan mengatakan pihaknya sudah memeriksa pelaku secara seksama, tetapi tidak menemukan kartu tanda keanggotaan dari ormas yang bersangkutan.
Aksi CR saat memeras warteg tersebut tertangkap oleh kamera CCTV dan membuat petugas dengan mudah meringkus pelaku.
BACA JUGA: Buat Pendukung Rizieq Shihab, Simak Permintaan Ridwan Kamil
Kemudian saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat uang sebesar Rp100 ribu dari hasil memeras warung makan tersebut.
"Dia meras itu, menerima duit. Dia meras Rp100 ribu di sana. Alasannya enggak ada, minta begitu saja, minta uang dengan modal celurit," tambahnya.
Pelaku juga mengaku melakukan pemalakan itu untuk kebutuhan pribadi dan bukan atas perintah atau suruhan pihak mana pun.
"Ya buat keperluan pribadi saja, bukan ke siapa-siapa. Memang dia tidak punya pekerjaan," ujar Imam.
Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemalakan kepada warung tersebut, tapi untuk aksi yang pertamanya pelaku lupa waktunya.
Imam juga mengatakan saat ini CR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti