Lihat, Ini Tampang ART Penilap Sertifikat Rumah Ibunda Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 – 16:18 WIB
Riri Khasmita (berdiri di tengah) bersama suaminya (kiri) dan notaris bernama Farida (kanan) yang menjadi tersangka kasus penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir saat dihadirkan pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus mafia tanah yang membuat keluarga aktris Nirina Zubir menanggung kerugian belasan miliar rupiah.

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus itu. Tiga tersangka sudah ditahan Polda Metro Jaya, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Kabar Duka, Ibunda Nirina Zubir Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan para tersangka telah menguasai sertifikat tanah milik keluarga  Nirina Zubir.

"Modus operandi mereka ini dengan memalsukan tanda tangan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Sebegini Sertifikat Milik Keluarga Nirina Zubir yang Dikuasai Mafia Tanah, Alamak

Salah satu tersangka kasus itu adalah perempuan bernama Riri Khasmita yang notabene asisten rumah tangga (ART) di keluarga ibunda Nirina, Cut Indria Martini.

Yusri menjelaskan mendiang Cut Indria Martini mempercayakan pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada Riri.

BACA JUGA: Ulah Riri dan Mafia Tanah, Nirina Zubir Rugi Rp 17 Miliar

Selanjutnya, almarhumah memberikan surat kuasa kepada Riri. 

"(Riri) terlalu dipercaya pada saat itu oleh almarhum, bahkan sertifikat pun dipegang si pembantu," kata Yusri.

Ada enam sertifikat tanah milik almarhumah yang dipegang Riri. Namun, Riri yang memperoleh kepercayaan dari majikannya justru memiliki niat jahat.

Riri mengubah nama pemilik di sertifikat itu. Dia juga melibatkan suaminya.

"Satu diubah namanya atas nama suaminya. Kemudian lima atas nama istrinya atau pembantu rumah tangga almarhum," ujar Yusri.

Untuk memuluskan niat jahat itu, Riri meminta jasa seorang notaris bernama Farida. Saat ini, notaris tersebut sudah menjadi tersangka.

Setelah status pemilik di sertifikat berubah, Riri pun menjual aset yang seharusnya milik Cut Indria itu.

"Ada yang dijual Rp 1,3 miliar dan ada Rp 1,5 miliar," kata Yusri Yunus.

Kini, Riri dan tersangka lainnya dijerat Pasal 378 KUHP, 372 KUHP, dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.(cr3/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Riri, Nirina Zubir Emosi dan Meneteskan Air Mata


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler