Lihat, Ini Tampang Pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti, Hukuman Mati Bisa Menanti

Sabtu, 05 Maret 2022 – 09:47 WIB
Tersangka pembunuh Mbak Oktavia Darmayanti yang tak lain suami korban berinisial SB duduk bersila di lantai menghadap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dan jajarannya, Jumat (4/4). Foto: radarwaykanan

jpnn.com, WAY KANAN - Kebohongan SB (24) akhirnya dibongkar polisi.

Sosok itulah yang telah membunuh Mbak Oktavia Darmayanti (21) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka

Sebelumnya, pria itu berdalih sang istri tewas gantung diri.

Itu sesuai laporannya ke pihak keluarga maupun kepolisian soal kejadian pada Minggu (27/2) malam itu, yaitu saat Mbak Oktavia ditemukan sudah tidak bernyawa.

BACA JUGA: Innalillahi, Mbak Oktavia Darmayanti Ditemukan Tewas Gantung Diri

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dalam ekspos kasus pembunuhan Oktavia Damayanti mengungkapkan anak buahnya dari Polsek Way Tuba langsung bergegas ke lokasi begitu mendapat laporan dari masyarakat mengenai peristiwa yang terjadi di rumah Oktavia di Dusun Sinar Bukit.

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban, jenazah Mbak Oktavia sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, Mbak Oktavia Darmayanti Sempat Ribut dengan Suami Gegara Ini

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi ditemukan banyak kejanggalan, sehingga membuat unit Reskrim Polsek Way Tuba langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dugaan polisi benar, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa istrinya.

"Berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian itu terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku karena korban minta pisah dengan pelaku," ungkap AKBP Teddy, Jumat (4/3).

SB terlihat duduk bersila di lantai dan menghadap Kapolres AKBP Teddy Rachesna yang sedang membongkar kebohongannya terhadap penyebab kematian Mbak Oktavia.

AKBP Teddy terlihat didampingi sejumlah pejabat utama Polres Way Kanan, seperti Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra dan Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi.

Kapolres melanjutkan, mengetahui istrinya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.

Saat tiba di TKP, kata AKBP Teddy, polisi menemukan kain selendang dengan panjang sekitar 2 meter masih terikat di kusen kamar rumah korban.

Setelah pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah korban gantung diri, sekitar 30 menit kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur yang terdapat di dalam kamar.

"Selanjutnya pelaku pura-pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban telah gantung diri," beber eks Koorspripim Polda Lampung itu.

AKBP Teddy menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

"Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," tegas AKBP Teddy. (mar1/radarwaykanan)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler