Sebelum Dibunuh, Mbak Oktavia Darmayanti Sempat Ribut dengan Suami Gegara Ini

Jumat, 04 Maret 2022 – 22:55 WIB
Penyebab kematian Mbak Oktavia Darmayanti yang sebenarnya akhirnya terungkap..Korban ternyata dibunuh suaminya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, WAY KANAN - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan kronologis terungkapnya penyebab sebenarnya kematian Mbak Oktavia Darmayanti (21).

Ibu satu anak itu semula diduga bunuh diri, tetapi belakangan akhirnya terungkap jika dia dibunuh suaminya sendiri berinisial SB (24).

BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Mbak Oktavia Darmayanti Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka

Teddy mengatakan, keberhasilan polisi mengungkap kasus setelah dilakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.

Dugaan Mbak Oktavia tewas gantung diri pun terbantahkan setelah sejumlah saksi menyampaikan fakta yang mencengangkan.

BACA JUGA: Detik-detik Perampok Menyatroni Rumah Anggota TNI, Korban Diminta Buka Baju, Terjadilah

Sebelum korban dilaporkan tewas dengan gantung diri, ternyata sempat cekcok dengan suami pada Minggu (27/2) malam .

AKBP Teddy mengungkapkan keributan keduanya lantaran korban minta bercerai dengan pelaku.

BACA JUGA: Anggota TNI yang Dirampok Kenali Ciri Pelaku, Tim Aligator Langsung Bergerak, 1 Orang Ditembak

"Pelaku emosi kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan," bebernya.

Mengetahui korban sudah meninggal, pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada di samping tempat tidur dan mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.

Setelah itu pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri.

"Beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur di dalam kamar," ungkapnya lagi.

Siasat pelaku berikutnya untuk menyembunyikan perbuatan biadabnya, dia pura-pura panik dan berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan korban gantung diri.

Dari fakta terbaru yang terungkap tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ancaman hukuman berat.

“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Teddy. (mar/radarwaykanan)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler