jpnn.com, WAMENA - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua mengeksekusi barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 9.743.548 miliar dari terpidana Viktor Aries Efendy.
Menurut Kajari Jayawijaya Andre Abraham, barang bukti uang korupsi yang telah disetor ke kas negara itu merupakan hasil kejahatan dari terpidana atas penyalahgunaan dana desa Kabupaten Tolikara pada 2016.
BACA JUGA: Puan Maharani: Perang Melawan Korupsi Tak Boleh Surut di Tengah Pandemi
"Uang tunai senilai Rp 9.743.548.000 merupakan barang bukti dari hasil kejahatan atas nama terpidana Viktor Aries Efendy yang disita oleh penyidik," kata Andre di Wamena, Kamis (22/7).
Dalam perkara ini, Viktor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung RI Nomor 1640 K/pidsus/2020, tanggal 28 Juli 2020.
BACA JUGA: Robert Membeber Temuan Mencengangkan soal TWK Pegawai KPK, Oalah
"Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," tutur Andre.
Viktor Aries Efendy merupakan Direktur PT Grosir Era Mandiri, penyedia jasa terhadap pengadaan mebel, pengadaan lampu tenaga surya, motor tempel air, pengadaan motor Kawasaki KLX, dan pengadaan bak air fiber.
BACA JUGA: Rumah S alias LIS Digerebek, Polisi Menemukan Tas Ransel di Loteng, Isinya Mengejutkan
Pengadaan ini bersumber dari dana desa milik Pemerintah Kabupaten Tolikara tahun 2016 sebesar Rp 320.044.266.000 yang diperuntukkan bagi 541 kampung.
Namun, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, padahal dananya sudah dicairkan 100 persen dari Kas Daerah Tolikara ke rekening terpidana.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 128.174.847.000 dengan ketentuan uang pengganti tersebut harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya Viktor dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara 13 tahun," beber Andre. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam