jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, 49.
Keenam pelaku yakni TR, WS, J, NP, HS, dan HM. Mereka juga merupakan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Tahanan Polrestabes Medan Tewas Tak Wajar, Adik Korban Ungkap Fakta Ini, Ngeri
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengungkapkan peran masing-masing pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas.
Irsan mengatakan penganiayaan bermula pada Jumat (12/11) saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Kasus Aldo yang Tewas Dibantai di Dekat Pos Lantas
Awalnya, tersangka TR, HS dan HM memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan.
Korban yang tidak mempunyai uang lalu disuruh oleh para pelaku untuk meminta uang tersebut kepada keluarga korban.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Mbak Aiga yang Ditusuk Sang Suami Secara Brutal di Bilik ATM
Keluarga korban pun berjanji akan memberikan uang yang diminta oleh para pelaku.
"Namun, pada hari kedua, keluarga korban tidak juga mengirimkan uang tersebut. Akibatnya, korban lalu dipukul secara bergantian oleh para tersangka," kata Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11).
Namun, belakangan diketahui uang tersebut dikirim oleh keluarga korban sesuai dengan permintaan para tersangka.
Tak hanya sampai disitu, korban kembali dianiaya pada Senin (22/11) oleh tersangka TR.
Dia memukul korban di bagian tubuh dan wajahnya dengan menggunakan bola karet yang dibuat oleh pelaku dari balutan kain.
Selain itu, pelaku juga melempar asbak ke arah korban hingga mengenai bagian tangannya.
Setelah kejadian itu, kata Irsan, pada Selasa (23/11) sekitar pukul 03.00 korban mengalami kejang-kejang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan.
Namun, sayangnya sekitar pukul 22.00 WIB korban mengembuskan napas terakhirnya. Mantan Kapolres Mandailing Natal itu mengatakan para pelaku diancam Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Lebih lanjut, Irsan mengatakan pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. Termasuk, adanya kemungkinan korban lain yang diperas oleh para pelaku. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni