Lihat Itu Penampilan Coki Aritonang di Polda Sumut, Simak Penjelasan Gumilar

Kamis, 13 Januari 2022 – 17:18 WIB
Coki Aritonang seusai diperiksa penyidik Polda Sumut terkait langkahnya melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kamis (13/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Perbuatan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang diduga menjewer Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang sudah mulai diproses secara hukum di Polda Sumut.

Penyidik terlebih dahulu memintai keterangan Khoiruddin Aritonang selaku pelapor yang mengadukan mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu, Kamis (13/1) sekitar pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi dan Coki Aritonang Bakal Mediasi, Laporan Polisi Dicabut?

Pria yang akrab dipanggil Coki itu hadir di Polda Sumut dengan didampingi sejumlah pengacara dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), yang mengawal kasusnya.

"Bang Coki sudah dimintai keterangan sebagai pelapor, mungkin tadi ada sekitar 18 pertanyaan, selama kurang lebih tiga jam dimintai keterangan," kata Kuasa Hukum Coki Aritonang Gumilar Aditya Nugroho seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

BACA JUGA: Edy Rahmayadi Sebut Kasusnya Ditunggangi Kepentingan Politik, Coki Aritonang Jawab Begini

Gumilar mengatakan selama pemeriksaan, Coki Aritonang dimintai keterangan seputar kronologi dirinya yang diduga dijewer dan dipermalukan oleh Edy Rahmayadi.

"Terkait persoalan kronologis, fakta-fakta di lapangan dan dampak penghinaan itu," jelas Gumilar.

BACA JUGA: Penjelasan BKN soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap 1, Terungkap Penyebab Lambat

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Coki Aritonang pada Jumat (7/1).

Namun, Coki berhalangan hadir karena sedang iktikaf di masjid.

Kuasa hukum Coki lantas meminta agar penyidik melakukan penjadwalan ulang pemanggilan.

Diketahui, dalam kasus ini, Coki melaporkan mantan Ketua Umum PSSI itu karena diduga telah mempermalukannya.

Coki Aritonang membuat laporan ke Polda Sumut dengan didampingi sekitar 25 pengacara dari total 60 pengacara dari KAMASU pada Senin (3/1).

Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam laporan polisi nomor : STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi disangkakan melanggar Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler