jpnn.com, JAKARTA - Oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penyelidikan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan pengacara bernama Maskur Husain (MH) sebagai tersangka.
BACA JUGA: Penyidik KPK Tampung Uang Suap di Rekening Teman Wanitanya, Bukan Hanya dari Wali Kota, Sontoloyo!
Stepanus dan Maskur langsung dtahan KPK, Kamias (23/4) malam. Sedang Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif sehingga belum ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).
BACA JUGA: Info dari Firli Bahuri: Ada Jejak Azis Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK
"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia/swasta) sebesar Rp438 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.
Firli mengatakan lembaganya akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.
BACA JUGA: Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun
"Ini akan kami dalami lagi lebih lanjut," ujar Firli.
Sebelumnya, Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.
Firli menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Firli pula.
Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo