jpnn.com - SEMARANG – Penyidik kepolisian melimpahkan empat tersangka pelaku percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari (34), istri anggota TNI AD, kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang M Rizky Pratama menjelaskan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntutan dari penyidik Polrestabes Semarang.
BACA JUGA: Abidin Sempat Melihat Kopda Muslimin Bersama Rina Wulandari, Kaget, Tak Percaya
Empat eksekutor percobaan pembunuhan tersebut masing-masing Sugiono alias Babi warga Kabupaten Demak, Ponco Aji Nugroho warga Semarang.
Dua lagi, yakni Supriyono alias Sirun warga Semarang, dan Agus Santoso alias Gondrong warga Kabupaten Magetan.
BACA JUGA: Detik-Detik Kopda Muslimin Pulang ke Rumah, Lalu Novi Menangis Minta Tolong, Keluarga Histeris
"Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," katanya di Semarang, Jumat (18/11).
Lima Tersangka Tiga Berkas Perkara
Polisi juga melimpahkan satu tersangka bernama Dwi Sulistyo yang merupakan penyedia senjata api yang digunakan dalam percobaan pembunuhan itu.
BACA JUGA: Sebelum Tewas, Kopda Muslimin Menghubungi Seseorang: Aku Sudah Menyerah, Bul
Kelima tersangka tersebut nantinya akan dibagi dalam tiga berkas perkara.
"Dua berkas, masing-masing untuk tersangka Sugiono dan Supriyono, serta tersangka Ponco Aji Nugroho dan Agus Santoso, sesuai dengan perannya," katanya.
Tersangka Dwi Sulistyo akan didakwa dalam satu berkas tersendiri.
Kelima tersangka akan ditahan di LP Semarang.
Rizky menjelaskan, setelah penuntutan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
Sebelumnya, polisi meringkus empat anggota kelompok pembunuh bayaran yang ditugaskan menghabisi Rina Wulandari, istri anggota TNI di Semarang, pada 18 Juli 2022.
Keempat pelaku merupakan suruhan dari suami korban, almarhum Kopda Muslimin, yang merupakan otak dari peristiwa percobaan pembunuhan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu