jpnn.com, JAKARTA - Kafe di Jalan Tipar Cakung RT 05/05 Cakung, Jakarta Timur, disegel petugas karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
Kasatpol PP Kecamatan Cakung Harapan Tambunan mengatakan penyegelan itu dilakukan petugas saat melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua pada Senin (13/12) malam.
BACA JUGA: Ya Ampun, Pengusaha Ini Ketinggalan Uang Rp 32 Juta di ATM Minimarket
"Hasil pengamatan, setiap malam kafe ini menyuguhkan musik dengan suara sangat kencang. Pengunjung joget jingkrak-jingkrak dan tak mematuhi prokes. Membuat warga sekitar resah," kata Harapan Tambunan di Jakarta, Selasa.
Harapan menambahkan penyegelan kafe tersebut melibatkan 30 personel gabungan, yakni dari unsur Satpol PP kecamatan/kota, unsur kelurahan dan didukung dari unsur TNI/Polri.
BACA JUGA: Di Manakah Duit Rp 32 Juta Milik Pengusaha H Demang? Orang Ini Terekam CCTV
Dia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan diketahui kafe tersebut juga diduga belum memiliki izin usaha.
Sebelum melakukan penindakan, pihak Kelurahan Cakung Barat sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik kafe.
Tetapi pemilik kafe tersebut tidak mendatangi kantor kelurahan untuk memberikan klarifikasi sehingga dilakukan penyegelan.
"Karena itu, tempat usaha ini langsung kami segel, tutup sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami tunggu sampai pemiliknya datang ke kantor menunjukkan surat izin usahanya," ujar Harapan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti