Lihat, Mas Tjahjo dan Pak Djarot tanpa Senyuman

Rabu, 10 Mei 2017 – 07:32 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) memberikan Surat Keputusan Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta kepada Wagub Djarot Saiful Hidayat (kiri) di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5). Djarot langsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, setelah terpidana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara. FOTO: PUTUWAHYURAMA/RM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Djarot Saiful Hidajat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI pascapembacaan vonis terhadap Basuki T. Purnama alias Ahok.

Tjahjo menyambangi Balai Kota sekitar pukul 16.35 kemarin (9/5). Selain Tjahjo, ada beberapa pejabat yang menghadiri penyerahan SK tersebut. Saat serah terima SK, tampak tak ada senyuman di wajah Tjahjo dan Djarot.

BACA JUGA: Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob, Alasannya...

Di antaranya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan Sekda DKI Saefullah. Menurutnya, kekosongan pemerintahan tidak boleh ada.

Artinya, harus ada yang menggantikan posisi Basuki dalam memimpin ibukota. Nah, berhubung tidak ada SK wakil gubernur tidak ada, mau tidak mau, Djarot harus mau menjadi Plt.

BACA JUGA: Hakim Nilai Ahok Jujur dan Kooperatif, tapi kok Ditahan?

Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti persidangan kemarin pagi. Ada beberapa fakta persidangan.

Yakni, alternatif dakwaan 156 KUHP dengan maksimal lima tahun atau pasal 146 KUHP maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA: Dwiarso, Hakim Kasus Ahok Tolak Karangan Bunga

Sementara tuntutan jaksa, satu tahun pidana penjara dan dua tahun masa percobaan. Sebaliknya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Yakni, dua tahun masuk penjara dan status terdakwa ditahan.

Sesuai uu Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 65 Ayat 3 ditegaskan, kepala daerah yang sedang mengalami masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Makanya, Basuki diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur.

Meskipun ada upaya hukum dari Basuki, Kemendagri tetap melaksanakan pemberhentian sementara itu.

’’Kalau ditanya sampai kapan wagub jadi Plt, kan ada upaya hukum? jawabnya sampai ada keputusan tetap banding ataupun hingga masa jabatan gubernur dan wakil gubernur defenitif berakhir pada Oktober 2017,’’ terang Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengaku sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapatkan salinan resmi surat keputusan kemarin.

Sebab, pihaknya baru bisa mengambilkan tindakan lanjut jika sudah mendapatkannya. Termasuk melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo.

’’Ini menyangkut Keppres harus dengan catatan resmi, salinan resmi dari pengadilan bukan dari media,’’ terangnya.

Terkait penetapan Djarot sebagai Plt, Tjahjo mengklaim sudah terlebih dahulu menyurati Ahok. Dalam surat itu, dia menjelaskan bahwa DKI tidak boleh ada kekosongan dalam pengambilan kebijakan hingga hukuman tetap ataupun sampai masa jabatan berakhir.

Sementara itu, Plt Gubernur DKI Djarot Saiful Hidajat menuturkan, akan melanjutkan pekerjaan yang ditinggalkan Ahok.

Sesuai dengan SK yang diserahkan Kemendagri, Djarot mengklaim akan bekerja keras untuk melayani warga Jakarta.

’’Tadi, beliau (Ahok) pesan pelayan harus jauh lebih baik, bekerja maksimal dan segera lakukan koordinasi dengan SKPD untuk mempercepat beberapa program yang sudah berjalan,’’ terangnya.

Menurut mantan wali kota Blitar itu, Ahok masih menjabat sebagai gubernur tapi nonaktif. Makanya, apapun keputusan yang diambilnya akan tetap dikoordinasikan dengan Basuki.

Soal surat penangguhan Basuki, politikus PDI Perjuangan itu mengklaim sudah menandatanganinya. Dia memberikan jaminan penuh agar pasangannya itu segera keluar dari balik jeruji besi.

’’Yang jadi jaminannya saya. Saya atas nama pribadi maupun atas nama wagub,’’ katanya. (rya)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggun C Sasmi: Harga Memajukan Jakarta Selama 3 Tahun Akhirnya Dibayar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler