Lihat Nih 15 Germo yang Jual 91 Remaja pada Pria Hidung Belang

Kamis, 25 Februari 2021 – 14:55 WIB
Penampakan kelimabelas tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi menangkap 15 tersangk

Para tersangka itu adalah WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Munarman Tunggu Jokowi Ditindak, Rocky Gerung Angkat Suara, Ini Jawaban Kabareskrim Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku berperan sebagai germo alias muncikari

"Ada 10 LP (laporan polisi) dengan tersangka 15 orang berperan sebagai germo. Korbannya anak-anak di bawah umur," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Polda Metro Ambil Alih Kasus Petinggi Garuda Indonesia yang Dituding Germo

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengungkapkan, para tersangka menjual anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Total anak di bawah umur yang menjadi korban sebanyak 91 orang.

"Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," katanya.

BACA JUGA: Cinta Ditolak, Mas Firman Tega Tebas Kepala Mantan Pacar

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain yang dijual oleh para tersangka.

Kini, kelimabelas tersangka itu mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler