jpnn.com, BOGOR - Kawasan timur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kerap dijadikan lahan empuk bagi penambang liar yang memanfaatkan tanah di sana.
Tak ingin lagi kecolongan, Pemerintah Kecamatan Klapanunggal pun langsung bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas pengerukan tanah.
BACA JUGA: Polres Bogor Bekuk Pelaku Penambang Emas Ilegal Pemicu Longsor
Tak mau berlama-lama, Satpol PP kecamatan langsung layangkan surat penghentian lantaran kegiatan pengerukan tanah ini tak memiliki izin pertambangan, Rabu (15/1).
Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Klapanunggal Atma Yasa mengatakan, kurang lebih ada 30 dump truk yang berjejer di sepanjang Jalan Raya Lulut.
BACA JUGA: Oknum Polisi Bekingi Penambang Emas Ilegal?
Mereka, kata Atma, secara bergantian menerima tanah yang dikeruk menggunakan satu alat berat yakni ekskavator berukuran sedang.
Atma menuturkan, semula para sopir truk tanah tidak mau menyebutkan berangkat dari mana puluhan truk yang mereka bawa.
Sopir, sambung dia, hanya mengaku sebatas pekerja yang diarahkan untuk melakukan pengerukan tanah di wilayah Desa Nambo.
Seakan tidak mau bekerja sama dengan memberikan informasi secara detil, Atma menelusuri, tanah-tanah yang diangkut ini rencananya akan dikirim ke dua wilayah yakni Bekasi dan Tanggerang.
Penelusuran lain yang didapat yaitu pengutus puluhan truk tersebut berinisial M. “Ada beberapa sopir juga yang menyebutkan nama itu,” ujar Atma.
Meski begitu, Atma mengaku, pihaknya telah laporkan aktivitas galian c kepada Mako Satpol PP Kabupaten Bogor. Atma berharap, Satpol PP kabupaten agar secepatnya merespon laporan dan menindak lanjut penambang liar tersebut.
“Intinya ini tanah dikirim antara dua wilayah, Bekasi dan Tanggerang,” katanya.
Sementara, Camat Klapanunggal Ahmad Kosasih mengatakan, dirinya terus menginstruksikan anggota Satpol PP kecamatan agar tetap memantau puluhan truk tersebut.
Bukan hanya itu, Ahmad mengaku, hal ini juga telah dirapatkan bersama pihak Polsek Klapanunggal agar galian yang berada di wilayah Klapanunggal diimbau tidak lakukan kegiatan selama belum mengantongi izin.
“Ini juga dapat merusak alam dan menimbulkan bencana di kemudian hari. Kami sudah koordinasi dengag kepolisian untuk lakukan pemantauan,” kata Ahmad.
Menurut Ahmad, pengamanan wilayah agar bebas galian terlarang seperti ini bukan semata-mata hanya tanggung jawab pemerintah kecamatan. Ahmad menyebut, saat kondisi seperti ini, Satpol PP Kabupaten Bogor juga ikut andil.
“Ini juga bukan jadi kelalaian pemerintah kecamatan saja, Pol PP kabupaten juga ikut andil di sini,” tegas Ahmad.
Ahmad menambahkan, pemantauan dari Satpol PP kecamatan dan pihak kepolisian setempat akan terus dilakukan agar tidak ada celah lagi bagi para penambang liar seperti ini.
“Saya tugaskan dari sekarang untuk terus memantau di lokasi dekat TPPAS Lulut Nambo. Jangan ada celah untuk mereka,” tandas Ahmad. (rp1/c)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti