jpnn.com - PAMEKASAN—Apes. Itu yang terjadi pada petugas kepolisian, TNI dan kejaksaan yang melakukan eksekusi rumah di Jalan Raya Kanginan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur pada Rabu (6/4). Para petugas itu harus adu mulut dulu saat pengamanan eksekusi dengan pemilik rumah.
Kericuhan terjadi ketika petugas eksekusi meminta pemilik rumah untuk mengosongkan rumahnya. Namun, pemilik rumah melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Tak tanggung-tanggung mereka melempar air cabe yang dibungkus, batu, serta bom molotov ke arah petugas.
BACA JUGA: Hati-hati, Bromo Erupsi Lagi Nih
Untuk meredam emosi keluarga pemilik rumah, anggota pengendali masyarakat (Dalmas) Polres Pamekasan melakukan tembakan peringatan dan menembakkan gas air mata ke dalam rumah. Namun, pihak pemilik rumah semakin beringas dengan membalas dengan melemparkan bom Molotov.
Saat suasana memanas tersebut, petugas kepolisian yang dibantu anggota Kodim 0826 Pamekasan, tetap memberanikan diri mendobrak pintu pagar rumah. Kericuhan mereda setelah pemilik rumah serta sejumlah orang yang dianggap sebagai provokator, ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA: Lumayan, Tarif Angkot Turun
Eksekusi ini dilakukan karena rumah tersebut telah dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pasalnya, pemilik rumah yang bernama Jauhari tidak membayar pinjaman kepada BRI sebesar Rp 205 juta. Namun , Jauhari menolak hasil lelang tersebut, karena tidak ada pemberitahuan dari pihak bank kepada dirinya.
Polisi juga berhasil mengamankan sisa botol bensin yang digunakan sebagai bom molotov sebanyak 17 botol dan 3 buah senjata tajam.
BACA JUGA: Begini Cara Prajurit TNI AL Batasi Peredaran Narkoba
Juru Sita Pengadilan Negeri Pamekasan lantas mengosongkan rumah itu dan memasang papan pengumuman di depan rumah yang isinya bahwa rumah tersebut sudah berpindah tangan ke Syaiful Bahar sebagai pemilik rumah yang baru. Sementara juru sita Pengadilan Negeri Pamekasan menolak untuk diwawancarai oleh sejumlah wartawan.(end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praperadilan La Nyalla: Pemohon Merasa Diuntungkan Jawaban Jaksa
Redaktur : Tim Redaksi