jpnn.com - PALEMBANG – Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumsel, menggelar rapat bersama Organda dan perwakilan sopir angkot dan bus kota, Selasa (5/4). Diputuskan, tarif turun 4 persen.
“Kami sepakat, tarif angkutan dalam kota turun 4 persen atau setara Rp 150,” ujar Kabid Transportasi dan Rel Dishub Palembang, Agus Suprianto. Dikatakannya, empat persen penurunan itu sudah melalui beberapa perhitungan yang matang.
BACA JUGA: Begini Cara Prajurit TNI AL Batasi Peredaran Narkoba
Dengan demikian, untuk tarif angkot dan bus kota resmi turun menjadi Rp 3.500, dari tarif resmi sebelumnya sesuai ketentuan Dishub Palembang Rp 3.650. Meski pada kenyataannya di lapangan, tarif yang diberlakukan sopir Rp 4.000 kepada penumpang.
Jika sopir bersikeras menagih ongkos Rp4.000? Agus menegaskan, pihaknya bakal melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota Palembang untuk segera dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Jika sudah keluar Perwali, maka akan dibuatkan semacam tim pengawas di lapangan yang memantau tarif angkutan yang ditetapkan sopir.
BACA JUGA: Praperadilan La Nyalla: Pemohon Merasa Diuntungkan Jawaban Jaksa
“Kami juga akan menyebar stiker pemberitahuan harga, dan menempelkannya di setiap angkot dan bus kota,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk Transmusi jika sebelumnya tidak ada tarif khusus pelajar, saat ini ada tarif khusus pelajar Rp 3.000. “Siapapun yang naik Transmusi mengenakan pakaian sekolah, cukup bayar Rp 3.000 saja,” sambung Agus
BACA JUGA: Penuhi Pasokan untuk Bali, Pertamina-PLN tandatangani Kerjasama PJB LNG
Terpisah, Kepala Dishub Palembang, Sulaiman Amin mengatakan tarif baru untuk angkutan dalam kota mulai akan diberlakukan pada 7 April mendatang.
Dia merinci, tarif angkutan kota di atas 10 kilometer dari Rp 4.500 mengalami penurunan menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif angkutan kota di bawah 8 kilometer juga turun dari Rp 3.650 menjadi Rp 3.500. (chy/air/ce1/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup
Redaktur : Tim Redaksi