jpnn.com - PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) kembali menangkap pelaku ilegal logging di Jalan Lintas Timur Sumatera Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan enam truk colt diesel dengan total kayu bulat sebanyak 48 Kubik.
BACA JUGA: Polda Temukan Penimbunan BBM Bersubsidi di 6 Kabupaten
Kayu yang teronggok di bak truk tersebut berdiameter 30 sampai dengan 40 cm.
Dengan panjang rata-rata mencapai 4.5 meter. Namun sayang dalam operasi tersebut Polisi hanya berhasil meringkus 2 dari 6 sopir yang tertangkap tangan. Sedangan 4 sopir lagi berhasil kabur ketika hendak diciduk.
BACA JUGA: 8 Kader PDIP Perebutkan Kursi Wakil Bupati
Kabid Humas Polda Riau dalam sebuah ekpose mengatakan penangkapan terhadap ke 6 truk tersebut berawal dari pemeriksaan dokumen kayu yang diangkut.
"Tim melakukan pengecekan dokumen kayu. Ternyata isi dokumen dengan barang yang dibawa tidak sama. Baik jumlah,jenis, dan asal barang," tutur Guntur seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Cemen! Bikin Wanita Babak Belur, Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Maka dari itu, lanjutnya kuat dugaan kayu tidak dilengkapi dokumen yang sah. Baik yang menyimpan, mengangkut, kemudian yang memanfaatkannya atau biasa disebut sawmill.
Usai diamankan pada Selasa (13/12) pagi, dua orang sopir yakni AS (38) dan AB (24) digelandang ke Ditreskrimsus Polda Riau. Sedangkan barang bukti dititpkan ke Mapolsek Tampan.
Dari pengakuan kedua sopir yang tertangkap, mereka sudah dua kali membawa muatan kayu ilegal. Dengan upah setiap kali angkut mencapai Rp 1 juta.
Keduanya juga mengatakan kayu diantar ke sawmill untuk dibuatkan pallet dan kembali di paking menjadi kayu petak. Pihak Kepolisian saat ini juga tengah memburu sawmill yang memanfaatkan jasa para sopir ini.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat kedalam Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 23 Hubuf B. UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Mereka di ancaman kurungan maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 Miliar," tambahnya.
Sedangkan untuk sawmill, jika tertangkap nantinya akan dikenalan Pasal 83 huruf C.
Karena menerima, memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar. Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan serta denda Rp 2,5 Miliar.(nda/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar! Rumah Bercat Biru Itu Kurung Puluhan Burung Langka
Redaktur : Tim Redaksi