jpnn.com - JAYAPURA - Sejumlah petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Papua menggerebek rumah bercat biru, yang berada tak jauh dari rumah dinas Wakakesdam XVII Cenderawasih, Dok V Jayapura Utara, Rabu (14/12) kemarin.
Warga pun heboh. BBKSDA datang bukan tanpa alasan. Mereka menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan satwa dilindungi.
BACA JUGA: Ketika 2 Pria Sontoloyo Menyamar Sebagai Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi ini benar. Petugas BBKSDA yang menelusuri dinding samping rumah ternyata menemukan sejumlah burung dilindungi termasuk Burung Cenderawasih yang masih hidup.
Puluhan ekor burung dilindungi ini disinyalir akan dijual kembali dan pemilik rumah berinisial MS. Petugas kehutanan sendiri mendatangi lokasi mulai pukul 16.00 WIT namun terus dipersulit pemilik rumah.
BACA JUGA: Mantan Kadis Ini Dituding Terlibat Kasus Tiang Terminal Amplas
Sang istri yang tinggal sendiri di rumah berdalih sang suami belum pulang sehingga pintu yang sempat dibuka kembali ditutup rapat. Meski upaya persuasif terus dilakukan dengan meminta pemilik rumah membuka pintu samping yang berisi puluhan burung dilindungi ini ternyata tak digubris. Pintu tetap dikunci.
Karena dianggap menghalang-halangi akhirnya petugas memilih untuk mengecek ke jendela belakang untuk memastikan informasi yang diperoleh tak salah.
BACA JUGA: Misi Jadikan Purwakarta Basis Terbesar Beringin di Jabar
“Operasi yang kami lakukan adalah melakukan upaya paksa terhadap satwa dilindungi sebab sebelumnya kami memperoleh informasi adanya aktivitas menampung satwa dilindungi,” kata Kabid Perlindungan dan Konservasi Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yohanis S Huik kepada Cenderawasih Pos.
Dia pun bisa memastikan setelah mendengar suara dan mengintip dari celah bangunan tersebut ternyata benar ada puluhan burung yang sudah berada dalam kerangkeng.
“Untuk jenisnya ada nuri kepala hitam, cenderawasih kecil atau paradiseae minor, kakak tua jambul kuning dan kakak tua raja. Ini semua dilindungi,” kata Huik.
Dari perbuatan yang dilakukan dikatakan pelaku bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Petugas sendiri baru berhasil masuk dan mengeluarkan puluhan satwa dilindungi ini sekitar pukul 19.30 WIT setelah sebelumnya penghuni rumah ngotot tidak membukakan pintu.
Huik mengatakan, jumlah operasi saat ini termasuk yang terbesar apalagi disinyalir burung-burung ini akan diperjualbelikan termasuk pesanan pihak tertentu. “Ini yang akan kami kembangkan apakah ada jaringan lain sebab kami duga ini sudah lama dilakukan,” tegasnya. (ade/nat/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Tahan Lihat Teman Begituan, Akhirnya Ikut Menggilir Juga
Redaktur : Tim Redaksi