jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Imigrasi Jakarta Selatan membekuk 5 warga negara asing (WNA) asal Inggris atas dugaan melakukan perbuatan terlarang yakni kejahatan siber.
Kepala Divisi Keiimigrasian Jakarta Selatan Saffar Muhammad Godam mengatakan, kelima WNA itu ditangkap di salah satu perkantoran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 22 Februari 2021 lalu.
BACA JUGA: Pak Doni Terbitkan SE Lagi, Perpanjang Larangan WNA Masuk RI
"Penangkapan di sebuah kantor, beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lima orang WNA diamankan, dalam hal ini adalah warga negara Inggris yang sedang melakukan kegiatan di PT MDH," ungkap Saffar saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Jaksel, Rabu (24/2) malam.
Lebih lanjut, Saffar menyebutkan inisial kelima orang itu yakni SDC, ASC, JPP, EHCJJ dan AJK.
BACA JUGA: Selama 2020, Kejahatan Siber Masih Menargetkan UKM di Asia Tenggara
Saat ini, kelimanya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kelima WNA patut diduga telah melanggar Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011," katanya.
BACA JUGA: Daftar Nama 43 Pati TNI AD Terkena Mutasi Termasuk Mayjen Bakti Agus Menjadi Wakasad
Saat ini, lanjut Saffar, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Namun, dia memastikan, untuk sementara, kelima orang itu dalam proses tindakan administratif keimigrasian.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto memastikan, pihaknya bakal meminta keterangan dari saksi-saksi untuk mendalami kegiatan kelima WN Inggris itu.
"Mudah-mudahan besok atau lusa saksi-saksi tersebut akan datang dan diperiksa lebih lanjut," katanya.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama