jpnn.com, DENPASAR - Tiga dari empat komplotan pelaku pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram sebanyak 195 buah, Sabtu (26/1) sekitar pukul 07.30 ditangkap.
Ketiga pencuri tabung gas melon, yakni masing-masing Maulana Aldi Saputra asal Banyuwangi, Jatim; Sugiarto asal Sumenep, Jatim; dan DK alias Gung De, asal Bumbungan, Banjarankan, Klungkung ini ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta.
BACA JUGA: Spesialis Bobol Rumah dan Vila Ditembak
Tak hanya ditangkap, usai diamankan, ketiga pelaku pencurian ratusan tabung gas ini juga digunduli.
Kapolsek Kuta AKP Tengku Ricki Fandlianshah, Senin (4/1) menjelaskan, penangkapan tiga pencuri tabung gas, berawal dari adanya laporan saksi korban Dwi Evayanti.
BACA JUGA: Kepergok Curi Kontrakan tak Berpenghuni, HR Diamuk Warga
Sesuai laporan, korban mengaku jika tabung gas miliknya yang berada di toko berkurang.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan pada CTTV (Closed Circuit Television).
BACA JUGA: Kejar 6 Pencuri Tas Miliknya, Lukman Tabrak Satu Motor Pelaku
BACA JUGA: Komplotan Penyekap Keluarga Camat Dibekuk
Selanjutnya, sesuai hasil pengecekan CCTV terekam ada pemuda yang masuk ke pekarangan melalui tembok yang roboh selanjutnya mengambil tabung gas satu per satu yang diletakan melewati pekarangan.
Selanjutnya, berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian mendapat petunjuk adanya satu terduga pelaku. “Satu terduga pelaku atas nama Maulana Aldi Saputra yang tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya berhasil kami identifikasi dan kemudian kami tangkap,” tegasnya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Kemudian usai menangkap Maulana, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain, yakni Sugiarto dan Gung De yang masih di bawah umur.
Sementara itu, usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku ini mengaku telah mencuri ratusan tabung milik korban.
"Berdasarkan keterangan korban, dari jumlah 320 tabung gas 3 kg, sekarang hanya tersisa 125 tabung," kata Tengku Ricki.
Sejumlah tabung gas ini, oleh para pelaku dijual kembali dengan harga Rp.80 ribu per tabung.
“Selain tiga pelaku, kami masih sedang kejar satu pelaku lain dengan inisial D,”tandasnya.
Sedangkan atas perbuatannya, ketiga pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(rb/mar/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beraksi di Parkiran Klinik Kecantikan, BD dan SY Ditangkap
Redaktur & Reporter : Friederich