Lihat Nih Maling Pakai Jimat Bisa Bikin Menghilang

Senin, 16 November 2020 – 09:37 WIB
Polisi memperlihatkan jimat yang dipakai LR. Foto: dok Balikpapan Pos

jpnn.com, BALIKPAPAN - Di tengah kehidupan yang sudah serba modern, LR (38) masih sangat percaya dengan barang-barang yang dianggap mempunyai kesaktian alias azimat.

Apalagi LR menggunakan azimat untuk sebuah kejahatan. Alih-alih melindungi perbuatannya yang terjadi malah sebaliknya.

BACA JUGA: Perilaku Ketua RW Ini Sangat tak Pantas, Terlalu

Warga Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan (Balsel) itu tak berkutik ketika dijemput aparat kepolisian.

LR yang kesehariannya sebagai buruh bangunan itu ditangkap Tim Batman Polsek Balikpapan Utara (Balut) lantaran aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di sebuah toko.

BACA JUGA: Istri Ditemukan Tewas di Indekos, Sang Suami Sempat Bongkar Rahasia kepada Orang Tua

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masud menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 03.30 Wita.

Saat itu pelaku berkeliling seorang diri menggunakan sepeda motor di kawasan ruko Jalan Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah (Balteng).

BACA JUGA: Bermodalkan Jimat, Pria Bejat Ini Menyetubuhi Gadis 14 Tahun

“Dalam perjalanan, pelaku ini melihat sebuah ruko dalam keadaan sepi. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya, dan berjalan ke belakang ruko,” kata Kompol Masud.

Pelaku selanjutnya berusaha masuk ke dalam ruko dengan cara memanjat dan menyungkil jendela yang tidak ada pengaman teralis.

“Saat jendela terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban yang saat itu tengah tertidur pulas. Kemudian menuju ke lantai dua dan mengambil tas berisi uang Rp 2.500.000,” ujar Masud.

Kemudian, pelaku kembali ke kamar korban mengambil satu tas lagi beserta handphone di samping korban.

Namun tiba-tiba korban terbangun dan pelaku langsung mengacungkan parang yang sudah dibawanya sejak awal.

"Di bawah ancaman, korban menujuk uang yang ada di atas lemari karena pelaku tanya, di mana uangmu. Usai keinginannya terpenuhi, pelaku pulang melalui jalan yang sama saat masuk,” Masud menambahkan.

Setelah pelaku pergi, korban melaporkan perampokan yang menimpanya ke Polsek Balikpapan Utara.

Berbekal laporan tersebut, Tim Batman Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan tanpa perlawanan pada 11 November 2020. Saat pelaku sedang berkebun di Perumahan Kartini Jalan Balikpapan Dua, BJBJ," kata Masud.

"Saat penangkapan juga diamankan barang bukti satu buah handphone beserta kotaknya dan sepeda motor. Uangnya sudah habis."

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebuah jimat.

Berupa ikat pinggang warna kuning yang terbuat dari kain, dengan maksud agar tidak terlihat oleh korban ketika beraksi.

“Katanya kalau beraksi menggunakan ikat pinggang itu, maka dia tidak akan dilihat oleh orang. Tapi ternyata kalah dengan Batman Polsek Utara,” tandas Masud.

Pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (FredyJanu/Kpfm/BalikpapanPos)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler