jpnn.com - SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Minggu (4/5) berhasil mengungkap modus baru penyelundupan hewan eksostis. Mereka menyita 21 kakaktua jambul kuning, yang dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dimodifikasi.
Selain itu, petugas menangkap satu orang. Yakni, Mulyono yang beralamat di Mojokerto. Pria 38 tahun tersebut ditangkap sekitar pukul 15.00 di atas kapal yang membuang sauh dari Makassar.
BACA JUGA: Lho, Kok Yasonna Berani Abaikan Keputuan Jokowi soal Dirjen Imigrasi?
Berdasar data yang dihimpun, Mulyono siap turun dari kapal ketika ada pemberitahuan bahwa kapal tersebut sudah bersandar. Dia membawa sebuah tas gendong, kardus, dan karung berisi jeriken. Petugas mencurigai Mulyono karena dia berkali-kali berusaha menghindar dari pengamatan.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Awal Puasa dan Lebaran Bakal Kompak Terus Hingga 2022
Misalnya, saat dia akan turun melalui pintu keluar. Ketika melihat petugas, dia langsung bersikap seolah-olah belum akan turun. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas mendekatinya. Mulyono langsung membuang muka. Petugas akhirnya mendekati dan menggeledahnya.
Dari sanalah, petugas mengetahui bahwa barang bawaan Mulyono berisi dua burung langka berjenis kakaktua jambul kuning dan bayan hijau. Dua burung itu disimpan di dalam jeriken yang dilubangi dan dibungkus karung plastik. ”Itu termasuk jenis burung yang dilindungi,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaiman.
BACA JUGA: Ada Dana Rp 180 Triliun, Ini Janji Jokowi untuk Buruh
Mendapat temuan tersebut, petugas menyisir seisi kapal. Di dek 3, petugas menemukan dua karung plastik yang tertutup rapat tanpa pemilik. Ketika dibuka, isinya 21 burung kakaktua jambul kuning. Burung tersebut dimasukkan dalam botol mineral yang sudah dilubangi di bagian bawahnya dengan posisi kepala di bagian penutup. Dengan begitu, burung tidak meronta.
Aldy mengatakan, penyidik masih menelusuri apakah semua burung tersebut milik Mulyono atau bukan. Sebab, hingga tadi malam, keterangan Mulyono masih berubah-ubah. ”Katanya tinggal di dek 3, tapi dia sempat menyebut di dek 7,” ucapnya. Aldy menduga burung tersebut bakal dijual di Surabaya.
Sementara itu, Mulyono mengaku mendapatkan dua burung itu dari seorang temannya di Ambon. Dia mengklaim akan memelihara sendiri burung tersebut. ”Saya disuruh merawat. Katanya burung ini bodoh,” ujarnya. Mulyono juga mengaku tidak tahu bahwa burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.
Mulyono mengatakan, dirinya bekerja sebagai tukang di Ambon. Dia naik kapal Tidar yang berangkat dari Papua dan transit di Ambon, Makassar, Surabaya, dan berakhir di Jakarta. Saat ditanya tentang 21 burung kakaktua yang tak bertuan, bapak dua anak itu mengaku tidak tahu. ”Saya cuma bawa dua,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (eko/c7/ayi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringati Hardiknas, Mantan Menteri Ini Mengajar di SMA
Redaktur : Tim Redaksi