jpnn.com - SIGLI – Seorang perempuan inisial Sus (33), warga Gampong Ceurih Kupula Reubee Kecamatan Delima, Sigli, pingsan usai menjalani hukuman cambuk dalam kasus perbuatan mesum.
Sementara pasangannya Zul (35), warga Gampong Tajong Idi Aceh Timur tenang-tenang saja tanpa merasakan sakitnya akibat cambukan.
BACA JUGA: Bikin Ngiler! Dokter di RSUD Ini Dibayar Rp 70 Juta
Pantauan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), hukuman cambuk dilakukan di hadapan ratusan warga usai shalat zuhur, Kamis,(3/11), sekira pukul 13.20 wib di Halaman Masjid Alfalah Sigli. Warga langsung kaget melihat salah satu terhukum pingsan.
Kasi Datun Kejari Sigli Muhammad Abdul , mengatakan, cambuk dilakukan terhadap Zul dan pasangannya Sus.
BACA JUGA: BERDUKA: Kakek 100 Tahun Hangus Terbakar
Keduanya setelah melalui peradilan terbukti berkhalwat, melanggar Qanun no 6 tahun 2014 tentang jinayat. "Jadi ini pertama kali dicambuk satu pasangan khalwat," jelasnya.
Dijelaskan Muhammad Abdul, mereka masing-masing dicambuk sebanyak 8 kali di depan umum. Pelaksaan dilakukan usai shalat zuhur, sehingga warga bisa menyaksikan dan menimbulkan rasa malu lalu tidak mengulangi perbuatannya. " Ini sudah ada keputusan pengadilan sehingga mereka berdua dicambuk,” paparnya.
BACA JUGA: Jelang Milad GAM, 95 Bendera Bulan Bintang Disita
Diakuinya salah satu terdakwa usai dicambuk pingsan dan tidak sadarkan diri. Namun setelah beberapa menit, siuman.
“Sebab belum pernah ada yang pingsan setelah dicambuk, hanya pasangan itu yang pingsan. Kami juga kaget karena terdakwa pingsan,” tutur Muhammad Abdul. (Mir/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerahkan Seribu Pasukan Gabungan
Redaktur : Tim Redaksi