Lihat Nih, Senyum Edi Dogol Sampai Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala

Selasa, 25 Juli 2017 – 20:44 WIB
Edi Sukamto alias Edi Dogol saat ditangkat. foto : metroasahan/JPG

jpnn.com, BATUBARA - Polisi menangkap Edi Sukamto alias Edi Dogol, 47, lantaran terlibat kasus judi dadu kopyok.

Dia juga digelandang beserta barang bukti berupa dadu dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Rintihan Seorang Ibu yang Kerap Dianiaya Anak Tirinya, Menyedihkan Sekali...

Namun, tingkah Edi Dogol benar-benar bikin pihak kepolisian geleng-geleng kepala.

Pasalnya, saat digelandang ke kantor polisi bukannya sedih, dia malah tersenyum lepas.

BACA JUGA: Ketahuan Berjudi saat Ramadan, Pak Haji Jadi Buronan

Informasi diperoleh, penangkapan Edi yang merupakan warga Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara ini saat petugas unit Polsek Limapuluh melihat Edi membuka perjudian jenis dadu kopyok, pada Minggu malam (23/7/2017) sekira pukul 21.30 WIB.

Atas aktifitasnya itu, Edi Dogol terpaksa nginap disel Polisi.

BACA JUGA: Palsukan Surat Tanah Milik Ahok, Pak Kades Masuk Jeruji

Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wahidin mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Lokasi tempat pesta perkawinan di rumah warga bernama Anto Blondong, di Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Limapuluh, Batubara sedang ada perjudian jenis dadu kopyok.

Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan lidik turun ke lapangan dan ternyata benar tersangka sedang asik mengguncang dadu tanpa melihat kedatangan petugas.

“Nggak ada perlawanan. Sehingga tersangka bersama barang bukti, 1 buah piring kecil warna putih alas mata dadu, satu buah mangkok warna hitam petutup mata dadu, satu buah plastik beberan dadu."

"Sembilan buah mata dadu kecil, lima buah lilin dan uang tunai Rp61.000 ribu, dapat diboyong ke Mapolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Wahidin seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.

Selain bandarnya, personil juga membawa seorang pemasang di bawah umur berinisial AR (13) dari lokasi.

Namun menurut Wahidin anak di bawah umur tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya. “Kasus perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian sesuai intruksi Kapoldasu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tambahnya. (wan/syaf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terhimpit Masalah Ekonomi, Ibu 4 Anak Nekat Bunuh Diri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler