jpnn.com - JAKARTA – Keputusan pemecatan PKS terhadap Fahri Hamzah ternyata telah dijatuhkan pada pertengahan Maret lalu. Dasarnya adalah surat keputusan (SK) majelis tahkim yang menyetujui rekomendasibadan penegak disiplin organisasi (BPDO).
SK yang dilengkapi lambang PKS dan kop surat majelis tahkim di bagian bawahnya itu beredar luas di kalangan media dalam bentuk foto. Intinya, Fahri Hamzah diberhentikan dari semua jenjang keanggotaan sejak Jumat, 11 Maret 2016.
BACA JUGA: Fahri Tidak Bisa Mundur Begitu Saja
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan memang sudah ada keputusan majelis tahkim tentang Fahri Hamzah. “Itu betul, tapi kami belum memublikasikan keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas,” kata Sohibul di Jakarta kemarin (3/4).
Dia menjelaskan, sebelum dipublikasikan, keputusan majelis tahkim harus disampaikan dahulu kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini Fahri Hamzah. ”Saya selaku pihak presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT (majelis tahkim, Red) tersebut kepada FH (Fahri Hamzah, Red) dalam bentuk SK DPP PKS,” imbuhnya.
BACA JUGA: Fahri Ditumbalkan Demi Jatah Menteri?
SK DPP tersebut, menurut Sohibul, sudah diteken pada 1 April. ”Tadi malam (2/3, Red) saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya. Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum,” ujar Sohibul.
Meski membenarkan adanya keputusan tersebut, Sohibul belum mau memberikan kepastian tentang orisinalitas SK yang tersebar. ”Saya tidak tahu keaslian surat yang beredar itu. Jadi, saya tidak bisa mengomentari surat tersebut,” tandasnya.
BACA JUGA: Pengamat Sarankan Jokowi Copot Nama-Nama Ini dari Menteri
Berikut isi keputusan surat pemecatan Fahri Hamzah tersebut:
MEMUTUSKAN
Maka Majelis Tajkim berdasarkan pertimbangan di atas dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal Sebelas bulan Maet tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah. SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera
(dyn/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Wakil Ketua DPR Tak Bisa Dimundurkan Begitu Saja
Redaktur : Tim Redaksi