jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya menangkap pengedar uang palsu berbentuk dolar Amerika Serikat (USD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menangkap HS (50), AD (47), SUL (57), dan IS (49) pada 13 Februari 2021.
BACA JUGA: Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu di Banyuwangi Digulung Polisi
"Tempat kejadian perkara daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan komplotan itu telah beraksi sejak 2018. Selama tiga tahun beraksi, komplotan itu telah mengedarkan 540 ribu lembar USD palsu di masyarakat.
BACA JUGA: Satu Keluarga Menjalani Praktik Prostitusi, dalam Sehari Punya Target Pelanggan
"Kalau kami rupiahkan sekitar Rp77 miliar," ujarnya.
Namun, polisi hanya mengamankan 1.000 lembar USD palsu senilai Rp 1,4 miliar yang belum diedarkan.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. HS mencetak uang palsu sekaligus pemodal dan otak dari kasus tersebut.
Adapun AD membantu HS dalam mencetak USD palsu. "Peran SUL dan IS sama, pengedar uang palsu," kata Yusri.
Alumnus Alademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, hasil cetakan USD palsu tersebut sangat mirip dengan aslinya.
"Kelebihan hasil mereka ini cukup bagus. Kalau kami periksa pakai infra red bahkan bisa kelihatan seperti aslinya," katanya.
Menurut Yusri, HS mengaku belajar membuat upal dari media sosial dan Google. "Konon katanya dia autodidak," pungkasnya.
Polisi mengamankan 1.000 lembar USD palsu, dua buah buku tabungan, satu set komputer, satu printer, satu pemotong kertas, dan tiga handphone.
Polisi menjerat para tersangka Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 15 Tahun penjara. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama