Sindikat Pengedar Uang Asing Palsu di Banyuwangi Digulung Polisi

Senin, 01 Maret 2021 – 23:12 WIB
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan barang bukti uang asing palsu saat konferensi pers. Senin (1/3/2021). Foto: Budi Candra/antara

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi berhasil meringkus 10 anggota sindikat pengedar uang asing palsu di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (1/3).

Dari tangan sindikat pengedar uang palsu antarprovinsi tersebut disita uang asing palsu senilai Rp4,5 triliun.

BACA JUGA: Habisi Dua Wanita Muda di Hotel, Aipda RS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam konferensi pers di Banyuwangi, Senin mengatakan polisi sebelumnya telah membongkar peredaran uang asing palsu di salah satu hotel di Banyuwangi, saat terjadi transaksi jual beli dengan barang bukti lembaran uang palsu yang jika, dimisalkan, uang asli senilai Rp2,8 triliun.

"Pada hari ini, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp1,7 triliun. Temuan barang bukti uang asing (diduga) palsu Rp1,7 triliun ini berdasarkan hasil pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya," ujarnya

BACA JUGA: 3 Pembuat Senjata Api Rakitan di Merauke Diringkus, Polisi Sita Amunisi, Teleskop dan Peredam Suara

Kapolresta Banyuwangi merinci, barang bukti uang asing dari hasil pengembangan terkini, yakni 100 lembar pecahan 1 juta euro dan 100 lembar mata uang renmin yinhang atau yuan (China). Pada mata uang euro tersebut tertera masa berlaku dari Tahun 1999 hingga 2000 di 15 negara.

Barang bukti uang asing palsu senilai Rp1,7 triliun itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

BACA JUGA: Usai Kencan dengan PSK, Tuten Bayar Tunai Rp400 Ribu, Semua Uang Palsu

Meskipun diduga kuat uang palsu, polisi masih akan mengecek ke konsulat jenderal negara asing yang mata uang-nya digunakan oleh para sindikat itu, apakah bisa digunakan untuk transaksi atau hanya untuk pajangan.

"Kami masih harus mengecek, apakah ini kategori uang yang bisa dibelanjakan atau hanya pajangan, nanti kami akan berkonsultasi kepada Konsulat Jenderal China di Surabaya," ujarnya.

Kapolretas Banyuwangi menyatakan hingga saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga juga sebagai pengedar atau penjual, karena para tersangka ini mengaku hanya membeli uang asing ini dari seseorang di Jakarta.

BACA JUGA: Terungkap, Aipda RS Habisi Dua Gadis Medan di Kamar Hotel, Begini Pengakuannya

Sementara itu, ke-10 orang yang ditangkap oleh polisi itu berasal daerah yang berbeda. Selama ini, mereka diduga melancarkan aksinya di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler