Tante Masyita Curi Uang demi Ajak Berondong Bersenang-senang

Kamis, 07 September 2017 – 14:04 WIB
Polsek Denpasar Barat sedang menggelandang Masyta Suherman, pelaku pencurian di Mall Level 21 Denpasar. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Pernah menjalani hukuman di penjara ternyata tak membuat Masyita Herman (32), warga Pemecutan, Denpasar Barat, Bali serta-merta jera melakukan tindak pidana. Bahkan, Tante Masyita nekat mencuri dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang alias happy-happy dengan selingkuhannya yang masih anak baru gede (ABG).

Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra mengatakan, Masyita ketahuan mencuri Mall Level 21 Denpasar. Sedangkan korbannya adalah Gusti Ayu Putu Dewi Vidia Ningrum (30), karyawati di Mall Level 21.

BACA JUGA: Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji

Korban melapor ke polisi setelah kehilangan berbagai barang berharga dan uang tunai lebih dari Rp 9,6 juta yang disimpan di laci meja di tempatnya bekerja. Padahal, korban selama tak pernah kecurian.

“Selama ini aman-aman aja dan baru terungkap ketika korban istirahat dan hendak mencari makan. Ketika ingin mengambil uang, ternyata dompet sudah tidak ada. Karena teman-teman karyawan mengaku tidak tahu, akhirnya dia lapor ke polsek,” tutur Iptu Aan.

BACA JUGA: Maling Beraksi Dekat Rumah Kapolda, Wah Nekat Bener...

Dari laporan itu, polisi lantas memeriksa rekaman CCTV di Mall Level 21. Dari rekaman CCTV pula polisi mengetahui pelaku yang mencuri dompet milik korban.

“Dari CCTV, gerak-gerik pelaku terlihat. Memanfaatkan kesibukan korban, dia beraksi dengan aman dan lancar,” beber Aan.

BACA JUGA: Sikat Cumi-cumi, Trio Maling Dibekuk Polisi

Polisi pun langsung mengetahui identitas Masyita. Selanjutnya, polisi menuju rumah pelaku di Jalan Imam Bonjol, Gang XV Nomor 3, Monang-Maning, Pemecutan, Denpasar Barat.

Ternyata Masyita tidak berada di rumah. Ternyata, Masyita sudah tahu bahwa sedang diincar polisi sehingga memilih bersembunyi di rumah tetangganya.

Tapi polisi tak kehabisan akal. Polisi memeriksa CCTV di kawasan sekitar rumah Masyita.

“Pelaku mengumpet di rumah orang. Pintar juga caranya mengelabui pengejaran polisi,” tutur Aan.

Polisi pun akhirnya membekuk Masyita. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2,8 juta.

Ternyata, dari uang Rp 9,6 juta milik korban, sebagian sudah digunakan Masyita. Sebesar Rp 3,5 juta digunakan untuk menebus kalung.

Sedangkan Rp 3,3 juta dipakai Masyita untuk berkencan dengan selingkuhannya. “Uang yang lain dipakai untuk kencan dengan selingkuhan di Singaraja sebanyak Rp 3,3 juta. Selingkuhannya masih ABG atau dengan bahasa gaul berondong," ungkap Aan.(rb/dre/mus/mus/JPR) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembobol Rumah, SD, Puskesdes, dan Toko Ini Akhirnya Tertangkap, Rasain...


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler