jpnn.com, SURABAYA - Dua pemuda gagal menjambret tas milik pengendara, yang melintas di sekitar kawasan pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya. Tak hanya itu, mereka juga akhirnya dihajar massa yang kesal atas aksi tersebut.
Kapolsek Tandes, Kompol Tri Darma mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah Ari Wibowa (25) dan RA (16) mereka adalah warga Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Peristiwa perampokan tersebut, kata Tri, terjadi, pada Minggu, 7 Februari 2021 lalu. Saat itu yang menjadi korban adalah Parji (52) warga Dusun Pondok, Grobogan, Jawa Tengah. Saat itu, korban hendak menuju Jalan Rungkut.
“Korban sedang berboncengan dengan istrinya mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Osowilangon, akan menuju ke arah Jalan Rungkut,” kata Tri.
BACA JUGA: Awas Jambret! Hati-hati saat Main Handphone di Pinggir Jalan
Saat berada di Jalan Margomulyo, Parji dipepet oleh Ari Wibowo dan RA, yang saat itu juga berboncengan. Merasa sudah dekat, salah satu pelaku langsung merampas tas milik istri korban.
“Ketika di depan PT. Lucky Top, Tandes, pukul 14.00 WIB, korban telah dipepet dua orang laki-laki tidak dikenal. RA, langsung menarik paksa tas selempang warna coklat hitam yang dibawa istri korban,” jelasnya.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Jadi Korban Jambret, Sampai Tersungkur ke Aspal, Begini Reaksi Kasat Reskrim
Akan tetapi, aksi RA yang bertugas sebagai eksekutor tak berjalan mulus, karena istri Parji berusaha mempertahankan tas miliknya.
Di sisi lain, Ari Wibowo yang memegang kendali sepeda motor, tidak bisa mengimbanginya.
“Namun korban mempertahankan tasnya, hingga terjadi tarik menarik tas. Saat itu pelaku juga sempat menendang korban, akibatnya antara korban dan pelaku jatuh bersama-sama,” ucapnya.
Mengetahui para pelaku terjatuh, pengemudi lain yang tidak sengaja melintas, langsung menghampiri mereka, menghajarnya. Namun, tak berselang lama, anggota Polsek Tandes tiba dan mengamankan keduanya.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor Ari Wibowo, dan dua handphone milik pelaku. Atas perbuatan tersebut, keduanya dikenakan pasal 365 Jo. 53 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia