jpnn.com, DENPASAR - Perempuan cantik WN Thailand berinisial MUS (35) dideportasi ke negara asalnya.
MUS terjerat kasus narkoba dan sempat dipenjara selama 11 tahun setelah dikurangi berbagai remisi di Bali.
BACA JUGA: Aming Klarifikasi Soal Foto Mesra dengan Perempuan Cantik di Turki
MUS bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan sejak 4 Januari 2022 dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengungkapkan MUS dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 113 Ayat 1 UU 23/2009 tentang Narkotika.
Pendeportasian sempat ditunda karena belum ada penerbangan ke negaranya, sehingga MUS sempat ditahan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 4 Januari untuk didetensi.
BACA JUGA: Lihat, Perempuan Cantik Itu Ditangkap Polda Jatim, Juragan di Mana Kau?
MUS sempat didetensi selama 37 hari dan sudah diterbitkannya "Emergency Travel Document" oleh Kedubes Thailand di Jakarta.
Setelah administrasi siap, akhirnya MUS dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
BACA JUGA: Warning dari Kombes Marlien Tawas untuk Polwan, Belajar dari Kasus Briptu Christy?
Begitu juga telah terbit izin masuk "Thailand Pass", sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai jadwal.
MUS diterbangkan melalui DKI Jakarta dengan maskapai Batik Airlines ID6051 tujuan Denpasar-Jakarta.
Tiga petugas Rudenim mengawal ketat dari Bali sampai ia dideportasi dengan pesawat Thai Airways TG 434 tujuan Jakarta (CGK)-Bangkok Suvarnabhumi (BKK) yang lepas landas pada pukul 13.35 WIB.
Selain itu, MUS yang telah dideportasi ini juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Jamaruli.
Pada 16 Desember 2010, MUS tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Thailand.
Ketika akan dijemput sopir, petugas Bea Cukai langsung menangkapnya karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
Setelah itu, MUS diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa bagian tubuhnya.
Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine.
Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.
Di persidangan, ia mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali.
Akhirnya, ia diputus bersalah dan kepadanya divonis penjara 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 1 tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi