jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menyita sejumlah hewan liar dari warga yang tidak memiliki izin penangkaran di rumahnya, Sabtu (3/3).
Hewan-hewan tersebut disita lalu akan dikembalikan ke habitatnya.
BACA JUGA: Putu Hilang Saat Berburu Babi, Ditemukan sudah Jadi Mayat
“Seperti tiga ekor ular yang disita petugas dari rumah Efrat,” ujar Kepala Kesatuan Pengelokaan Hutan Krakatau (KPHK), Saturnino Xavier kepada radarlampung.co.id (Jawa Pos Group), Sabtu (3/3).
Menurut Xavier, masyarakat bisa saja memelihara satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi asalkan dengan konsep harus memiliki surat izin.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Jenazah Pria di Sawah
Surat izin yang dikeluarkan tersebut ada dua yakni dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Kalau satwa yang dilindungi masyarakat ingin memelihara berarti surat izinnya yang mengeluarkan Dirjen. Tapi kalau satwa yang tak dilindungi izin penangkarannya yang mengeluarkan BKSDA,” jelasnya, Sabtu (3/3).
BACA JUGA: Tragis, TKI Asal Lamtim Diduga Loncat dari Gedung
Dia menambahkan, meskipun satwa liar dan tidak dilindungi untuk terkait konservasinya dan penyelamatan hingga perlindungannya tetap dilakukan oleh BKSDA.
Sebab katanya, jika satwa liar salah mengurus bisa berbahaya terhadap warga sekitarnya.
“Makanya sifat kami hanya penyelamatan dan perlindungannya. Karena kalau salah memelihara takut terjadi hal-hal. Jika ingin memelihara bisa saja, asalkan ada izin penangkarannya,” ujarnya. (adm/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Dibuntuti dari Medan, Kurir Sabu Diciduk di Bakauheni
Redaktur & Reporter : Budi