Lihat Pria yang Ada di Foto Ini, Dia sudah Ditangkap, Ada yang Kenal?

Rabu, 10 November 2021 – 01:40 WIB
M Iqbal, 34, warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, saat berakh

jpnn.com, PALEMBANG - Jatanras Polda Sumsel telah berhasil meringkus pelaku jambret handphone milik seorang wanita yang videonya viral di media sosial (medsos). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Tersangka adalah bernama M Iqbal, 34, warga Jl Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang ditangkap saat berada di rumahnya.

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja

“Modus pelaku memilih korban dengan cara acak terutama perempuan yang sedang berjalan sendirian dengan cara berkeliling. Kejadiannya viral,” kata Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar, saat menggelar rilis kepada wartawan, Senin (8/11) sore.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

Korban yang videonya viral di media sosial yakni Aisah (19). Saat kejadian, Selasa (2/11), sekitar pukul 08.45 WIB, korban sedang berjalan kaki di Jalan Seruni, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.

Dari arah belakang langsung menyambar handphone Samsung yang sedang dipegang korban.

“Pelaku ini mengendarai sepeda motor. Beraksi sendirian atau tunggal. Setelah melakukan aksinya, tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini langsung kembali ke rumah,” terang Kompol Panjaitan.

Tersangka Iqbal yang diamankan di Polda Sumsel, Minggu (7/11) sore itu mengaku saat kejadian dirinya secara spontan menarik hanphone milik korban.

“Spontan bae Pak. Korban itu jalan kaki sambil main handphone langsung aku tarik. Korban sempat teriak tapi aku idak peduli. Handphone idak aku jual tapi untuk pakai dewek,” aku tersangka Iqbal.

Aksi menjambret handphone di sejumlah kawasan kota Palembang sudah dua kali ia lakukan.

BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya

“Sudah dua kali Pak aku jambret handphone. Terakhir handphone itu aku bawak balik terus aku restart,” tandas residivis kasus 363 tahun 2008 dan kasus 365 tahun 2014 yang menjalani hukuman di Lapas Pakjo ini.(dho/sumeks.co)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler