Lihat, Ratusan Polisi Kepung Ponpes, Mencari Anak Kiai di Jombang, Tegang!

Kamis, 07 Juli 2022 – 15:34 WIB
Polisi melakukan upaya penangkapan paksa terhadap MSAT atau Mas Bechi, anak kiai di Jombang. Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.com

jpnn.com, JOMBANG - Ratusan polisi gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Jombang mengepung tempat persembunyian Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tersangka pelaku pencabulan terhadap santriwati.

Polisi mengepung dan sudah masuk ke Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, yang diduga menjadi tempat persembunyian Mas Bechi.

BACA JUGA: Polisi Bersiaga di Depan Pondok Pesantren Anak Kiai Cabul, 60 Orang Ditangkap di Jombang

Hingga saat ini, polisi belum menemukan keberadaan buron kasus pencabulan tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pihaknya masih menyisir dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Komjen Agus Andrianto Kasus Anak Kiai di Jombang, Keras! Siap-siap Saja

"Kami masih melakukan penggeledahan di beberapa gedung karena di dalam luas sekali. Gedung, kamar-kamar kami periksa semua. Mudah-mudahan waktu dekat kami bisa menemukan DPO," kata Dirmanto dikutip dari JPNN Jatim, Kamis (7/7).

Dia menjelaskan, upaya penangkapan terhadap MSAT sudah dilakukan dengan cara humanis, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku untuk kooperatif.

BACA JUGA: Batal Demo, Ketua Guru Lulus PG PPPK 2021: Alhamdulillah, Kami Bahagia Sekali

Saatnya sekarang polisi melakukan upaya penjemputan paksa terhadap anak kiai di Jombang tersebut.

"Kami sudah ingatkan, masukan kepada keluarga dan pengacara. Namun, yang bersangkutan bersikukuh belum mau hadir di polda. Bahkan, kami sudah terbitkan DPO, hari ini kami lakukan upaya paksa," tegasnya.

Negosiasi Penting, tetapi Ada Batasnya

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendukung langkah kepolisian bernegosiasi.

"Negosiasi tetap penting, tetapi tetap tegas tersangka diserahkan atau menyerahkan diri," kata Poengky kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Poengky pun mengaskan pihaknya mendukung langkah polisi untuk tetap melakukan upaya paksa.

"Jika keluarga ingin menyerahkan tersangka, silakan serahkan langsung kepada polisi yang sedang mengupayakan penangkapan," kata Poengky.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler