Pernyataan Terbaru Komjen Agus Andrianto Kasus Anak Kiai di Jombang, Keras! Siap-siap Saja

Kamis, 07 Juli 2022 – 12:31 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT, anak kiai di Jombang. Ilustrasi Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto buka suara perihal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSAT (41) terhadap santriwati.

Polisi belum berhasil menangkap MSAT yang merupakan anak seorang kiai di Jombang, Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Belum Tertangkap, Brigjen Andi Bilang Begini

Komjen Agus Andrianto mengatakan proses penegakan hukum perkara pencabulan itu juga mempertimbangkan aspek ketertiban masyarakat.

Perwiira tinggi Polri kelahiran 16 Februari 1967 itu menjelaskan, beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai mediasi sudah dilakukan oleh Polres Jombang dan Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Anak Kiai Buronan Pencabulan di Jombang Gagal Ditangkap, IPW Berkomentar Begini

Namun, kata dia, ada sekelompok warga yang menghalangi.

Bahkan, pemilik ponpes yang notabene orang tua si pelaku justru meminta agar anaknya tidak ditangkap.

BACA JUGA: 5 Pernyataan Blak-blakan Dewi Perssik, Angga Wijaya Menangis, Silakan Fokus Poin 3

"Tentunya aparat kepolisian di daerah tersebut sangat mempertimbangkan aspek kamtibmas," kata Komjen Agus Andrianto kepada JPNN.com, Kamis (7/7).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut.

"Misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," kata Komjen Agus.

Lebih lanjut, lulusan Akpol 1989 yang berpengalaman di bidang reserse itu mengatakan masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes milik ayah MSAT itu.

Komjen Agus Andrianto juga meminta kementerian agama turun tangan dengan memberi sanksi berupa pembekuan izin ponpes itu.

"Saya rasa semua, khususnya warga Jatim, tidak menoleransi apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," pungkas Komjen Agus Andrianto.

Sebelumnya, Tim Polres Jombang dan Polda Jatim gagal menangkap MSAT yang kini berstatus buron kasus pencabulan santriwati.

Proses penangkapan terhadap buron itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran menggunakan mobil.

MSAT yang diduga ada dalam sebuah mobil berhasil kabur.

Polisi hanya menangkap tiga orang dan satu pucuk senjata airsoft gun.

MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orang tuanya.

MSAT dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA yang merupakan seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Polres Jombang kemudian mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019.

Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut pada Januari 2020.

Saat Polda Jatim menetapkan sebagai tersangka, MSA berusaha melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan itu ditolak.

MSAT kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang. Lagi-lagi, gugatan itu ditolak.

Atas hal itu, Polda Jatim pun menetapkan MSAT sebagai DPO dan diminta menyerahkan diri. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler