jpnn.com, JAKARTA - Disjoki alias DJ Angger Dimas turut menyaksikan rekonstruksi kematian putranya, Dante pada Rabu (28/2).
Dia menilai apa yang dilakukan oleh tersangka Yudha Arfandi alias YA sangat kejam, terutama ketika pelaku menenggelamkan Dante.
BACA JUGA: Yudha Arfandi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Emosional
"Itu kejam," kata Angger Dimas di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Mantan suami Tamara Tyasmara itu sangat emosional melihat rekonstruksi pembunuhan Dante.
BACA JUGA: Angger Dimas: Paling Mengenaskan itu Pas Anak Saya Ditendang
Adapun Angger Dimas melihat rekonstruksi dari tempat berbeda yang sudah disiapkan oleh petugas.
"Sudah disiapkan di atas," jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Tak Akui Adegan Cek Lokasi CCTV
Menurut Angger Dimas, rekonstruksi tersebut diharapkan bisa mengungkap motif pembunuhan Dante.
Dia menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menyimpulkan kasus kematian Dante sebagai katagori pembunuhan berencana atau tidak.
"Itu biar polisi yang jawab. Saya serahkan ke mereka saja," imbuh Angger Dimas.
Adapun tersangka Yudha Arfandi menjalani sekitar 115 adegan rekonstruksi pembunuhan Dante.
Lokasi yang disimulasikan yakni tempat tinggal Yudha Arfandi hingga kolam renang yang jadi TKP Dante tewas.
Salah satu adegan yang paling menjadi sorotan yakni ketika pelaku menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Diketahui, Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara dari pernikahan dengan mantan suaminya, Angger Dimas meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Bocah berusia 6 tahun itu mengembuskan napas terakhir di salah satu kolam renang di kawasan Jakarta Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, Dante ternyata diduga sengaja ditenggelamkan oleh kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA.
Belum diketahui apa motif YA membunuh Dante di kolam renang tersebut.
Yudha Arfandi dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (ded/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi