Lihat, RS Dicekik & Ditikam di Kantornya, Kasus Ini Dipicu Cemburu Buta

Senin, 04 Juli 2022 – 17:52 WIB
Aksi para pelaku terekam CCTV. Foto: Dok Humas Polsek Panakkukang

jpnn.com, MAKASSAR - Dua orang pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial F1 (25) dan RT (21) harus berurusan dengan polisi.

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan menikam korban berinisial RS (26).

BACA JUGA: Melihat Anak Perempuan di Pos Ronda, AF dan MS Beraksi, Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Boby Robinsar menerangkan korban dianiaya saat berada di kantornya di Jalan Adhyaksa, Panakkukang, Kota Makassar.

Dimana saat itu seorang pelaku tiba-tiba datang mencekik leher korban dari arah belakang.

BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya

Kemudian pelaku lain masuk dan menikam korban. Aksi para pelaku tersebut terekam CCTV.

"Para pelaku sudah menyerahkan diri, mereka mengakui perbuatannya," buka Iptu Boby Robinsar, Senin (4/7).

BACA JUGA: Video Sejoli Mesum di Makassar Viral, Polisi Bergerak

Iptu Boby Robinsar menambahkan, pelaku melakukan aksi tersebut karena dipicu rasa cemburu buta terhadap korban.

"Pelaku (RT) cemburu terhadap korban. Katanya korban sering chat pacarnya. Saat itu pelaku panggil rekannnya untuk temui korban," tambah Iptu Boby Robinsar.

Korban mengalami luka di bagian tangan, leher dan terkena pisau.

"Ada luka karena terkena pisau dan pemukulan," beberanya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KHUP terkait tindakan pengeroyokan.

"Para pelaku melanggar Pasal 170 dengan ancaman penjara di atas empat tahun. Ada juga barang buktinya," tutupnya. (mcr29/jpnn)

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler