jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap remaja berinisial AF (15) yang merampas handphone milik anak perempuan berusia sebelas tahun di Kampung Suka Paksa, Ciomas Kota Serang, Banten.
Kapolsek Ciomas Iptu Widodo Endri mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/6) lalu.
BACA JUGA: Ini Lho Pasutri Terekam CCTV Melakukan Aksi Tak Terpuji, Duh, Malunya
Kejadian berawal saat korban sedang bermain handphone di pos ronda.
Pelaku berinisial AF dan MS kemudian mendatangi korban menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Pak Sekda: Orang Pusat Kadang Tidak Tahu
Lalu, AF turun dari motor dan menghampiri korban.
AF pun langsung merampas handphone korban dan melarikan diri bersama MS.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Penembak Pendeta Fernando Tambunan, Anda Mungkin Geram
"Aksi kedua pelaku AF dan MS terekam CCTV milik warga di lokasi kejadian," kata Widodo dalam keterangan tertulis, Minggu (3/7).
Korban langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Peristiwa itu juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Berkat petunjuk rekaman CCTV, polisi bisa menangkap AF di Kampung Sukacai, Baros, Kabupaten Serang pada Sabtu (25/6).
"Pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, AF, sedangkan untuk pelaku MS saat ini sedang dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Ciomas," ujar Widodo.
Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi